Berita Denpasar
UPDATE: Polresta Denpasar Tetapkan 7 Orang Sebagai Pelaku, Jansen: Ada yang Mengeroyok dan Membunuh
"Dari ketujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS,
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pembunuhan di Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Denpasar Barat, polisi akhirnya menetapkan tujuh orang pelaku dalam aksi pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korban Gede Budiarsana (34).
Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat, dari kasus ini ada tujuh orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai pelaku, dua merupakan warga asal Bali dan lima orang berasal dari Ambon, Maluku.
"Masing-masing pelaku berinisial WS pelaku pembunuhan, BB, GBC, FK, JBL, GPW dan DBB alias Boncu," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 26 Juli 2021.
Lebih lanjut saat pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan ini, Jansen menyebut masing-masing dari pelaku memiliki perannya masing-masing.
Baca juga: Update Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, Bertambah Jadi 7 Orang yang Diamankan
I Gusti Bagus Chritian Alevanto alias Evan (23), Fendi Kainama (31), Jos Bus Likumahwa (30), Gerson Pati Waelapea (27) dan Dominggus Benny Bakar alias Boncu (23) merupakan pelaku pengeroyokan.
Sedangkan I Wayan Sadia alias Sinar (40) berkepala plontos ini disebut sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban dan Benny Bakarbessy (42) menjadi otak penyerangan sekaligus Direktur dari perusahaan dept collector.
"Dari ketujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS,"
"Pelaku WS mengaku melakukan aksi penebasan menggunakan pedang sebanyak tiga kali," tambah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Jadi Sorotan DPRD Bali
Disisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adnyana. Dia prihatin dengan kejadian tersebut.
Apalagi, menurut dia, dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dinyatakan seorang debt collector tidak diizinkan menagih dan menarik kendaraan dengan cara kekerasan.
Adnyana menyebutkan debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.
Penagih utang itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).
pengeroyokan
kasus pembunuhan
berita denpasar
Tribun Bali
Simpang Jalan Gunung Patuha-Jalan Subur
Running News
Polsek Denpasar Barat
Polresta Denpasar
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
DPRD Bali
Pemkot Denpasar Lakukan Penataan Pertokoan Suci, Jadi Pusat Inkubator Ekonomi Anak Muda |
![]() |
---|
Perempuan Asal Karangasem Jadi Korban Tabrak Lari di Denpasar, Pengendara Truk Kabur Tinggalkan TKP |
![]() |
---|
Pemkot Siapkan Rp5 M untuk Tata Pertokoan Suci Denpasar Jadi Pusat Inkubator Ekonomi Anak Muda |
![]() |
---|
Omzet Jutaan Rupiah Perbulan Berkat Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aroma Terapi |
![]() |
---|
PDAM Targetkan Cakupan Pelanggan di Denpasar Capai 80 Persen, Kini Baru 70 Persen |
![]() |
---|