Berita Denpasar

UPDATE: Polresta Denpasar Tetapkan 7 Orang Sebagai Pelaku, Jansen: Ada yang Mengeroyok dan Membunuh

"Dari ketujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS,

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pelaku kasus pembunuhan terlihat menggunakan pakaian tahanan warna orange dan dijaga petugas kepolisian, Senin 26 Juli 2021. 

"Harus ditertibkan. Itu kan perbuatan melanggar hukum. Kalau undang-undang itu tidak boleh orang menagih dengan cara memaksa, kalau kreditur mengingkar janji itu kan ada proses dan mekanismenya," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar

Menurut politikus senior PDIP Bangli tersebut, ada empat aturan bagi debt collector untuk menagih atau menarik dari kreditur yakni, pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.

Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia.

Ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal debt collector, dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

"Ada mekanisme, diperingatkan, kan ada sidang di pengadilan kalau hakim sudah memutuskan atau memerintahkan untuk apa, baru bertindak. Jadi kalau pemaksaan itu kan pelanggaran hukum, sama dengan main hakim sendiri jadinya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa, DPRD Bali meminta organisasi debt collector ditertibkan.

Selain itu, diharapkan ada sosialisasi dari pemerintah dan kepolisian terkait berbagai peraturan perundang-undangan mengenai tugas dan tata cara penagihan.

Adnyana mengaku kepada Kapolda Bali sebelumnya yakni Irjen (Pol) Petrus Golose pihaknya sudah sering melakukan koordinasi terkait hal tersebut.

"Sudah sering dulu koordinasi masalah ini sama Pak Kapolda Golose, terbukti selama di Bali ditertibkan. Sekarang saran kami ya harus ditindak dan masyarakat juga harus paham itu bukan cara yang dibenarkan oleh aturan," tandasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved