Berita Tabanan

Polres Tabanan Amankan Pengedar Sabu, Polisi Sebut Barang Bukti Berasal dari LP Kerobokan

Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti berupa 7 buah paket sabu.

Polres Tabanan
Dua pelaku penyalahguna narkotika yang diamankan Satres Narkoba Polres Tabanan. 

Dari tangan tersangka Kolok pasca penangkapan (TKP Tabanan), polisi berhasil mengamankan 5 buah paket sabu yang terlilit plester warna hitam terbungkus tisu warna putih di dalam pembungkus rokok.

Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tinggalnya di wilayah Denpasar, petugas mendapati sejumlah barang bukti lainnya di antaranya 20 bendel plastiK klip yang digunakan pelaku sebagai peluncur atau pengedar.

Kemudian juga menemukan 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan serta satu buah timbangan digital.

Baca juga: Program Subsidi Kuota Internet dari Kementerian, Disdik Tabanan Tunggu Launching Kemendikbud

Dari 5 paket sabu tersebut, total pelaku memiliki 1,04 gram netto. Kemudian pelaku Kolok ini belum pernah terjerat kasus hukum serupa atau lainnya.

“Untuk pelaku dengan nama alias Kolok kita amankan di wilayah Tabanan kemudian dikembangkan ke tempat tinggalnya. Tersangka ini berperan sebagai peluncur,” ungkapnya.

Disinggung mengenai asal barang tersebut, AKP Sudiarna menerangkan bahwa tersangka mengakui mendapatkan barang bukti dari pria berinisial K yang saat ini keberadaannya di dalam LP Kerobokan.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” tandasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved