Berita Denpasar

Dituntut 10 Tahun Penjara Karna Edarkan Sabu, Asep Mengaku Bersalah dan Mohon Keringanan Hukuman

Asep Agus Marwan Sulaksana telah mengaku bersalah dan menyesal karena terlibat tindak pidana narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
net/ilustrasi
ILUSTRASI- Sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Asep Agus Marwan Sulaksana telah mengaku bersalah dan menyesal karena terlibat tindak pidana narkotik.

Hal itu disampaikan penasihat hukumnya melalui nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana penjara 10 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada intinya, kami memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 28 Juli 2021.

Dikatakan Dewi Maria Wulandari, JPU menuntut terdakwa Asep dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 juta Subsider 6 bulan penjara.

Asep dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dibeberkan dalam dakwaan JPU, awalnya, Senin 1 Februari 2021 terdakwa diperintah oleh Kalem (DPO) mengambil paket sabu di seputaran Jalan Mahendradatta, Denpasar, Bali.

Setelah berhasil mengambil paket, terdakwa membawa ke tempat tinggal di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.

Sesampainya di rumah, terdakwa membuka paket tersebut berisi 1 plastik klip sabu dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian terdakwa menghubungi Kalem.

Oleh Kalem, terdakwa disuruh menimbang keseluruhan sabu dan didapat beratnya adalah 50 gram.

Selain itu terdakwa diperintah memecah sabu itu menjadi 25 paket dengan total berat 36,95 gram.

Selanjutnya ditempel terdakwa di alamat yang berbeda-beda sesuai dengan perintah Kalem.

Pada Rabu 3 Februari 2021 terdakwa dihubungi lagi oleh Kalem diminta untuk memecah sisa sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved