Berita Denpasar

Dituntut 10 Tahun Penjara Karna Edarkan Sabu, Asep Mengaku Bersalah dan Mohon Keringanan Hukuman

Asep Agus Marwan Sulaksana telah mengaku bersalah dan menyesal karena terlibat tindak pidana narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
net/ilustrasi
ILUSTRASI- Sabu 

Juga diperintah menempelkan paket sabu itu keesokan harinya.

Keesokan harinya terdakwa menempel paket sabu di seputaran Jalan Mahendradatta.

Lalu berlanjut ke Jalan Tukad Batanghari.

Namun, saat akan menempel, terdakwa langsung disergap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau sebelumnya oleh petugas kepolisian.

Ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotik di seputaran Denpasar Selatan.

Setelah diamankan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 paket plastik klip berisi sabu siap edar.

BACA JUGA: Untuk Membantu Warga yang Terdampak Covid-19, Denpasar Akan Siapkan Dapur Umum Gotong Royong

Lalu dilakukan interogasi, dan terdakwa mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa ke tempat tinggalnya.

Disana petugas kembali berhasil menyita beberapa paket sabu.

Total ada 14 paket sabu yang diamankan dengan berat keseluruhan 10,78 gram.

Menurut terdakwa sabu yang edarkannya adalah milik Kalem.

Terdakwa hanya bekerja sesuai perintah Kalem dengan upah Rp50 ribu per lokasi tempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved