Berita Badung

Ada PPKM,Pedagang Non Esensial di Bawah Perumda Mangu Giri Sedana Dibebaskan Iuran Pengelolaan Pasar

Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung, I Made Sukantra saat dihubungi Kamis 29 Juli 2021 tak menampik

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung, I Made Sukantra 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, para pedagang di pasar di Badung khususnya pedagang non esensial diberikan kelonggaran oleh  Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana.

Perumda yang menaungi semua pasar di Badung membebaskan pedagang untuk Iuran Pengelolaan Pasar (IPP).

Selain itu, pasar-pasar saat buka ditengah PPKM dilakukan dengan sistem buka tutup, hal itu pun dilakukan untuk mengurangi kerumunan.

Buka tutup yang dimaksud yakni melakukan pembatasan kepada pengunjung sesuai dengan kapasitas pasar.

Baca juga: Tim Gabungan Yustisi Pantau Pelaksanaan PPKM di Beberapa Pasar di Badung

Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung, I Made Sukantra saat dihubungi Kamis 29 Juli 2021 tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku kebijakan itu dibuat karena memahami situasi sulit yang dialami para pedagang.

"Jadi untuk IPP-nya kami bebaskan terhadap pedagang non esensial selama PPKM.

Kami bijaksanai karena mereka ini kan diminta tak berdagang selama PPKM Darurat, dan sekarang waktu mereka di batasi," ujarnya.

Menurutnya semua pedagang tersebut merupakan Usaha Kecil Menengah yang juga sulit saat pandemi covid-19 ini.

Dijelaskan, iuran pengelolaan pasar dibayarkan harian yang dibayar oleh para pedagang di pasar.

"Harganya berbeda-beda. Bergantung pasarnya, kalau di Petang dengan Mengwi, Kuta beda," katanya.

Dijelaskan harga iuran tersebut, tergantung tingkat operasional pasar tersebut.

Misalnya di Pasar Kuta iurannya Rp 13.000 per hari. Sementara di Pasar Petang iurannya Rp 9.000 per hari. Bahkan katanya iuran tersebut mencakup biaya listrik, air, dan toilet.

"Karena mereka tidak jualan, kami ambil kebijakan ini (bebaskan iuran -red). Karena kasihan mereka memikirkan makan juga sulit. Apalagi tidak dapat jualan," beber Sukantra.

Baca juga: Banyak Hotel yang Dijual di Badung, Giri Prasta : Saya Tidak Mau Berkomentar 

Disinggung mengenai pembukaan pasar dengan menggunakan sistem buka tutup, pihaknya mengaku semua itu untuk menghindari kerumunan.pasalnya jika ada kerumunan akan terjadi penularan droplet covid-19.

"Kami berlakukan pasar buka tutup. Kami analisa, kami tahu jam berapa pasar agak ramai, saat itu kita tutup. Analisa kami jam 9-10 masyarakat datang ke pasar. Untuk pengamanan kami dibantu oleh kepolisian, Satpol PP dan TNI," katanya.

"Jadi untuk pasar buka tutup ini lebih sering kita laksanakan di Pasar Beringkit. Saat ramai kita tutup pasarnya untuk melakukan 50 persen pengunjung," imbuhnya.

Selain memberlakukan pasar buka tutup, ungkap Sukantra, pihaknya juga melakukan pengetatan penggunaan masker. Setiap unit pasar yang dikelola Perumda Pasar Mangu Giri Sedana pun sudah dibentuk satgas covid-19.

"Jadi masalah prokes kami ketatkan. Kalau ada warga atau pengunjung yang tidak menggunakan masker, petugas tidak akan memberikan masuk ke pasar," jelasnya.

Kendati demikian, tidak jarang dirinya juga memberikan masker kepada pengunjung pasar, termasuk pedagang di Pasar.

Kendati demikian peringatan kepada pedagang juga dilakukan untuk tetap melaksanakan prokes, jika membangkang akan dipertimbangkan pedagang tersebut berjualan di pasar lagi.

"Jadi pada intinya yang kami inginkan ekonomi tetap berputar masyarakat juga taat prokes. Selain itu kami juga tidak menginginkan pasar menjadi cluster, sehingga membuat pasar menjadi tutup," tungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved