Sponsored Content

Gelar Sidang Paripurna ke-19, DPRD Bali Setujui Ranperda Penggabungan OPD

DPRD Bali kembali menggelar sidang paripurna, Rabu 28 Juli 2021, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
Suasana Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 terkait Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana TA 2020 dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pe,bentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu 28 Juli 2021 - Gelar Sidang Paripurna ke-19, DPRD Bali Setujui Ranperda Penggabungan OPD 

"Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi," pungkasnya.

Adnyana mengaku saat rapat kerja pembahasan awal Raperda bersama pihak eksekutif, muncul pertanyaan dan keragu-raguan.

Terkait usulan penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga: Pelamar CPNS 2021 di Pemprov Bali 3.252 Orang, BKD Bakal Terapkan Tes Covid-19 Berbasis PCR Saat SKD

"Satpol PP memiliki beban tugas yang tidak sedikit, begitu pula Bakesbangpol memiliki tugas-tugas yang tidak kalah beratnya. Dan yang lebih spesifik lagi adalah soal perumpunan urusan pemerintahan yang tidak sama. Dimana Bakesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum, sedangkan Satpol PP melaksanakan urusan pemerintahan konkuren," ujarnya.

Terkait dengan rencana penggabungan antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Perpustakaan dan penggabungan antara Dinas Kebudayaan dengan Kearsipan relatif lebih memungkinkan.

Karena sama-sama sebagai urusan konkuren Pemerintah Daerah, walaupun bukan satu rumpun yang sama. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved