Penyidik Polda Metro Jaya Sita HP Jerinx SID, Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Pengancaman
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita ponsel musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai barang bukti
Pihaknya mengatakan Jerinx sudah diperiksa pada Rabu 28 Juli 2021.
Pemeriksaan dilakukan dari pagi sampai sore di ruangan reskrim Polres Badung. Jerinx diperiksa hampir enam jam.
"Kalau tidak salah pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 wita sampai 16.00 wita," bebernya.
Terkait dengan pemeriksaan, pihaknya tidak mau banyak berkomentar lantaran semua itu ranah Polda Metro Jaya.
"Di Polres Badung hanya meminjam tempat saja. Jadi untuk penyidikan saya tidak tahu," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan drummer band SID itu, kata Oka Bawa, ada 4 penyidik dari Polda Metro jaya yang datang.
Kedati demikian, pihaknya tidak mengetahui secara pasti, lantaran sifatnya hanya meminjam tempat.
"Kalau tidak salah, Jerinx ke sini bersama keluarganya," tungkasnya.
Rampung Gelar Perkara
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah rampung melakukan gelar perkara.
Kasus pun dinaikkan ke tingkat penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan hasil gelar perkara menyebutkan kasus tersebut memenuhi unsur yang disangkakan pelapor terhadap Jerinx, yakni Pasal 355 KUHP dan UU ITE
"Penyidik sekarang sudah menuju ke Denpasar, Bali, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di Saudara J," kata Yusri kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021.
Yusri mengatakan penyidik yang berangkat ke Bali juga akan berupaya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Jerinx sebagai saksi.
Diketahui, beberapa hari yang lalu, Jerinx tak bisa menghadiri undangan klarifikasi oleh Polda Metro.