Penyidik Polda Metro Jaya Sita HP Jerinx SID, Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Pengancaman

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita ponsel musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai barang bukti

Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

"Mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan Saudara J di Denpasar sana sebagai saksi. Nanti tunggu saja kembali sini penyidiknya seperti apa perkembangannya nanti akan sampaikan ke teman-teman," jelas Yusri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kirim Penyidik ke Bali Periksa Jerinx, Kebut Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polda Metro, Jerinx Buka Suara, Kemungkinan Diperiksa di Bali 

"Sudah ada beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksaan termasuk juga saksi pelapor dengan bukti yang diperlihatkan. Kemudian ada juga saksi-saksi ahli bahasa dan yang lainnya termasuk hukum, kami klarifikasi" pungkasnya.

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.
Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sekadar informasi, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan tindak ancaman dan makian yang dilakuan Jerinx melalui media elektronik.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved