Berita Badung
Terus Meningkat, Penduduk Non Permanen di Badung Akan Kembali Didata
Penduduk non permanen di Kabupaten Badung terus mengalami peningkatan. Bahkan hal tersebut terjadi meski di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Penduduk non permanen di Kabupaten Badung terus mengalami peningkatan.
Bahkan hal tersebut terjadi meski di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mencatat, hingga 18 Mei 2021 lalu ada sebanyak 44.024 orang di Badung penduduk non permanen.
Menyikapi hal itu, Disdukcapil kembali akan melakukan pendataan untuk memastikan jumlah penduduk di gumi keris.
Baca juga: HP Jerinx Disita Polisi, Penyidik Polda Metro Jaya Periksa di Polres Badung Terkait Pengancaman
Kadis Dukcapil Badung, AA. Ngr Arimbawa, saat dikonfirmasi Jumat 30 Juli 2021 tak menapik adanya peningkatan penduduk non permanen di Gumi Keris.
Kata dia hal ini terjadi akibat banyaknya penduduk non permanen yang baru melaporkan diri.
"Iya berdasarkan catatan kami ada peningkatan, tapi peningkatan ini dikarenakan banyak penduduk non permanen yang baru melaporkan diri," katanya
Dijelaskan penduduk non permanen mulai melaporkan diri karena keperluan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Sopir Travel Asal Denpasar Nekat Curi HP di Warung Makanan di Desa Darmasaba Badung
Selain itu pula karena adanya bantuan pemerintah, untuk keperluan bank, sehingga mau tidak mau mereka harus melaporkan diri untuk mendapatkan surat keterangan.
"Baru mereka terus melaporkan diri. Namun akan terus kami lakukan pendataan," ujarnya.
Berdasarkan data angka penduduk non permanen pada 2019 mencapai 17.242 orang.
Angka ini mengalami peningkatan di 2020 total mencapai 19.233 orang. Peningkatan kembali terjadi di 2021 hingga 18 Mei tercatat mencapai 44.024 orang.
Kendati demikian, pihaknya telah menyiapkan sistem guna menata keberadaan penduduk non permanen.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Badung Tegur Dua Pengendara Motor yang Tak Kenakan Masker dengan Benar di Kuta
Sistem yang dipersiapkan akan ditempatkan di masing-masing desa, sehingga keberadaan penduduk non permanen dapat diketahui.
"Kami sedang menyiapkan sistem Gapura Desa yang nantinya mencatat secara detail keberadaan penduduk non permanen. Karena selama ini pencatatan dilakukan di desa dan kelurahan baru disetorkan ke dinas, kalau sistem ini jalan nanti sifatnya online," jelasnya.
Dijelaskan, penduduk non permanen akan diwajibkan melaporkan diri 1X24 jam ke desa. Sedangkan, aparat desa akan melakukan scanner terhadap KTP bersangkutan guna memastikan keasliannya.
Baca juga: 13.200 UMKM di Badung Dipastikan Akan Menerima BPUM BLT UMKM Masing-masing Rp 1,2 Juta
"Program ini sedang proses, mudah-mudahan Agustus ini bisa di-launching. Nanti akan disiapkan alat card reader di desa. Sistem ini nanti akan mendata untuk memastikan KTP mereka asli atau tidak, berapa lama di desa tersebut tinggal, berapa jumlah anggotanya," terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, data penduduk non permanen ini bersifat online hingga ke pemerintah pusat, sehingga bisa dipantau.
Jika penduduk non permanen yang tidak mau melaporkan diri selambat-lambatnya ke desa selama 6 bulan.
"Data ini akan diserahkan juga ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti, kalau tidak terdaftar agar ditertibkan," tambahnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung