CPNS Bali
158 Pelamar CPNS dan PPPK di Pemkab Bangli Tak Lolos Seleksi Administrasi
Setelah dicermati, mereka yang tidak lolos diduga menyalin dokumen peserta kabupaten lain, dan tidak teliti saat menyunting surat lamaran kerja
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bangli telah keluar.
Hasilnya, diketahui 158 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Setelah dicermati, mereka yang tidak lolos diduga menyalin dokumen peserta kabupaten lain, dan tidak teliti saat menyunting surat lamaran kerja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, AA Bintang Ari Sutari menyebutkan, secara total jumlah pelamar CPNS yang telah submit sebanyak 794 orang.
Baca juga: 387 Pelamar CPNS di Pemkab Buleleng Gugur pada Seleksi Administrasi
Dari jumlah tersebut, 90 pelamar diantaranya tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi.
"Sementara Pelamar PPPK Non Guru, dari 245 pelamar yang submit, 68 orang diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga total yang tidak memenuhi syarat sebanyak 158 orang," ujarnya saat dikonfirmasi Senin 2 Agustus 2021.
Bintang mengatakan, ada banyak hal yang menyebabkan para pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi.
Diantaranya ditemukan kurang ketelitian pelamar saat memilih formasi.
"Ada peserta laki-laki yang merupakan perawat, tapi melamar di formasi bidan. Ada pula dokter gigi, melamar di formasi dokter umum. Padahal kita membuka formasi dokter gigi," sebutnya.
Keteledoran pelamar juga ditemukan pada surat pernyataan dan surat lamaran yang tidak disunting dengan benar.
Diduga, beberapa pelamar meminta dokumen dari rekannya yang berada di kabupaten lain.
"Ada yang didalam surat pernyataannya tertulis 'bersedia ditempatkan di Buleleng'. Adapula yang surat lamarannya tertulis 'Kepada Bupati Bangli Cq. Kepala BKD Kabupaten Buleleng'. Mungkin dia minta salinan dokumen dari temannya, tapi tidak diperiksa ulang. Padahal harusnya ditulis 'Kepada Yth. Bupati Bangli di Bangli'," ungkapnya
Mantan Camat Susut itu mengaku sangat menyayangkan kesalahan-kesalahan akibat kurang ketelitian tersebut.
Sebab pihak BKD-PSDM Bangli, telah memberikan draft contoh surat lamaran di website yang bisa diunduh.
Pun demikian, pada petunjuk teknis juga sudah dijelaskan.
Baca juga: 2.051 Pelamar CPNS di Pemkab Tabanan Gugur pada Seleksi Administrasi, Panitia Sediakan Masa Sanggah
"Kita sangat menyayangkan. Karena pak Bupati sudah sampai menurunkan standar IPK bagi pelamar PPPK, dari semula 3.00 menjadi 2.32, dengan harapan memberikan kesempatan dan peluang yang besar bagi para pengabdi. Sehingga pengabdi yang minimal sudah tiga tahun mengabdi, bisa menjadi PPPK.
Terlebih sudah enam tahun tidak rekrutmen. Tapi sudah dikasih peluang, ternyata ndak teliti mereka. Itu yang sangat-sangat disayangkan," ungkapnya.
Bintang menjelaskan, kesalahan administrasi walaupun terkesan sepele, namun termasuk kesalahan fatal.
Sebab data unggahan dokumen pertama telah masuk ke sistem BKN, dan menjadi patokan pemberkasan.
"Kalaupun diloloskan, dan yang bersangkutan lolos CAT, nanti penerbitan NIPnya akan bermasalah. Siapa yang akan bertanggung jawab misalnya Kepada Bupati Bangli Cq. BKD Buleleng. Atau bersedia ditempatkan di Buleleng, kalau dia lulus bagaimana dari segi hukumnya," jelas dia.
Disinggung mengenai kelanjutan seleksi CPNS dan CPPPK, Bintang mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal lebih lanjut dari BKN untuk pelaksanaan tes CAT.
"Untuk tempat pelaksanaan tes CAT, sudah ditentukan di BPSDM Provinsi Bali," tandasnya.
Sebagai tambahan, rekrutmen CPNS dan PPPK di Bangli membuka lowongan untuk 997 pelamar.
Diantaranya 846 lowongan untuk formasi PPPK Guru, 88 formasi PPPK Non Guru, dan 63 formasi CPNS Tenaga Kesehatan. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli