Berita Denpasar

Lama Tak Melaut Bantir Setir Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lama tidak melaut dan berimbas tidak ada pemasukan, menjadi alasan Akhmad Muklis (25) banting setir bekerja sebagai kurir sabu.

Namun pekerjaan berisiko ini justru mengantarkan Anak Buah Kapal (ABK) ini berurusan dengan hukum.

Atas perbuatannya, Muklis dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Diketahui, Muklis dibekuk petugas kepolisian saat mengantarkan pesanan paket sabu.

Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Minta Keringanan Hukuman

Total barang bukti sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak 25 paket dengan berat 15,32 gram. 

"Tuntutan sudah diajukan jaksa. Terdakwa dituntut pidana pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 2 Agustus 2021.

Dikatakan Aji, oleh JPU kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan, Muklis dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Kirim Sabu ke Bali, Yudhi dan Monang Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk

"Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terjerumusnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini, bermula saat ia dihubungi oleh seseorang yang dipanggil Bos.

Oleh Bos, terdakwa ditawari bekerja menempel atau menyerahkan paket sabu kepada pembeli.

Karena tidak bekerja melaut dalam waktu yang cukup lama, terdakwa pun tergiur menerima tawaran pekerjaan itu. 

Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu di Denpasar, Ardana Dituntut 12 Tahun Penjara

Beberapa hari kemudian, Bos memerintah terdakwa mengambil tempelan paket narkotik di seputaran Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Seusai mengambil paket, terdakwa lalu membawa paket tersebut ke kosnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved