Berita Bali

Kirim Sabu ke Bali, Yudhi dan Monang Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk

Yudhi Harmoko (37) dan Monang S (43) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tangkap layar/Putu Candra
Yudhi dan Monang saat menjalani sidang daring beberapa waktu lalu di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yudhi Harmoko (37) dan Monang S (43) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kedua terdakwa tersebut diadili terkait tindak pidana narkotik, yakni diduga sebagai pengedar.

Diketahui, Yudhi dan Monang ditangkap saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana seusai menyebrang menggunakan kapal ferry dari Pulau Jawa. 

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara Karna Edarkan Sabu, Asep Mengaku Bersalah dan Mohon Keringanan Hukuman

"Keduanya sudah menjalani sidang, agenda sidang sudah sampai pemeriksaan saksi," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Juli 2021.

Sementara itu dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: Polres Tabanan Amankan Pengedar Sabu, Polisi Sebut Barang Bukti Berasal dari LP Kerobokan

Atau kedua, perbuatan mereka diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Pula dibeberkan kronologis penangkapan kedua terdakwa, bahwa terdakwa Yudhi dan Monang dibekuk oleh petugas BNNP Bali di areal parkir Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Senin, 8 Maret 2021, pukul 04.30 Wita.

Ditangkapnya kedua terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh petugas BNNP Bali tentang dugaan adanya pengiriman narkotik dari Jawa Timur ke Bali melalui jalur darat.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Adiy Parwata Dituntut Pidana Bui 9 Tahun

Berbekal informasi itu, kemudian petugas BNNP Bali melakukan pengamatan di areal Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Berselang beberapa menit, petugas melihat mobil Toyota Kijang Innova warna putih Nopol N 1471 TF sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh keluar dari kapal ferry yang baru merapat.

Ketika mobil berhenti dan parkir di areal parkir Pelabuhan Gilimanuk, petugas langsung mengamankan para terdakwa.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Julian Terancam 20 Tahun Penjara

Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas terhadap para terdakwa serta mobil yang dikendarai, dengan disaksikan dua orang saksi. 

Hasilnya ditemukan 2 buah plastik warna hitam berisi kristal bening diduga narkotik jenis sabu (metamfetamina) dengan berat keseluruhan 181,2 gram netto. 

Ketika ditanyakan terkait kepemilikan sabu itu, para terdakwa mengakui sabu tersebut adalah milik terdakwa Monang.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Arvin Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

Monang mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari Alan (DPO).

Saat akan berangkat ke Bali, oleh Monang sabu itu dititipkan ke Yudhi.

Rencananya sabu itu akan diantarkan kepada seseorang yang bernama Kadek Yuliawan dan Kadek Kawit (keduanya DPO). (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved