Wawancara Tokoh

Bincang dengan Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Dian: Kita Instingnya Praduga Bersalah

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menegaskan tugas pokok dan fungsi lembaganya

Tribunnews.com / Syahrizal Sidik
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sampai dengan hari ini belum menemukan transaksi sebesar Rp 2 triliun terkait sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan - Bincang dengan Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Dian: Kita Instingnya Praduga Bersalah 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menegaskan tugas pokok dan fungsi lembaganya mengawasi setiap transaksi yang terindikasi mencurigakan, apalagi sampai menimbulkan isu nasional.

Menyoal dana sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, PPATK masih terus bekerja memastikan uang tersebut seperti dijanjikan anak bungsu mendiang, Heriyanti.

"Memang harus diakui bahwa pengawasan kita secara domestik sementara sampai hari ini data menunjukkan bahwa transaksi itu belum ada. Itu yang sudah kita monitor langsung karena PPATK punya akses melihat sistem keuangan Indonesia," ucap Dian dalam bincang-bincang khusus kepada Tribun Network, Selasa 3 Agustus 2021.

Menurutnya, apabila uang sumbangan itu ternyata benar-benar ada, PPATK juga akan memiliki tugas berat memastikan dari mana sumber uang tersebut berdasarkan aspek klarifikasi Enhanced Due Diligence (EDD).

Baca juga: Sesumbar Sumbang Rp 2 Triliun, Ternyata Saldo Keluarga Akidi Tio Tak Cukup

"Jadi kita meneliti beberapa hal tugas berat PPATK memastikan dari mana uang Rp 2 Triliun itu. Jadi kalau jelas profilnya artinya bisnisnya besar due diligence juga clear tetapi kalau nanti tidak bisa diklarifikasi uang berasal dari sumber-sumber tidak halal akan menjadi hal serius bagi PPATK," ucap Doktor Hukum Keuangan tersebut.

Berikut wawancara khusus Tribun Network bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae:

Manakala ada seseorang ingin melakukan transfer uang ke orang lain dengan dana gede sekali peran PPATK di mana?

Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 dan UU nomor 9 tahun 2013 memang PPATK secara eksplisit dinyatakan sebagai lembaga intelijen keuangan.

Jadi tugas utama kita adalah melakukan analisis dari setiap transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Itu adalah suatu kewajiban pokok PPATK.

Kalau saya mencoba mengaitkan langsung apa yang terjadi dengan kasus sumbangan Rp 2 triliun.

PPATK harus turun tangan karena ada tiga hal.

Pertama, transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungkan profile pemberi atau kita sebut profiling ini ada inkonsistensi.

Kedua, ada kriteria mencurigakan.

Ketiga, penerima seandainya departemen sosial, misalnya lembaga secara tupoksi dapat menerima sumbangan katakanlah Satgas Covid-19 atau BNPB mungkin tidak menimbulkan persoalan.

Tetapi begitu yang menerima sumbangan lembaga kategori Politically Exposed Persons (PEPs) itu adalah kriteria pejabat dari pusat sampai daerah dan dari berbagai level yang memang merupakan person yang kita anggap sensitif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved