Wawancara Tokoh

Bincang dengan Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Dian: Kita Instingnya Praduga Bersalah

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menegaskan tugas pokok dan fungsi lembaganya

Tribunnews.com / Syahrizal Sidik
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sampai dengan hari ini belum menemukan transaksi sebesar Rp 2 triliun terkait sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan - Bincang dengan Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Dian: Kita Instingnya Praduga Bersalah 

Dan perlu kita klarifikasi seandainya ada transaksi seperti ini.

Untuk memastikan, karena menjanjikan sesuatu ke masyarakat dan dilakukan sumbangan melalui pejabat negara tentunya ini bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main.

Ini hal serius, perlu dipastikan PPATK.

Tugas berat PPATK memastikan dari mana uang Rp 2 triliun itu.

Seandainya tidak terjadi ini menjadi suatu pencederaan, mengganggu integritas sistem keuangan. Sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main apalagi dilakukan sebuah kejahatan.

Kita melakukan penelitian terus berlanjut sampai nanti kita menghasilkan hasil analisis pemeriksaan PPATK yang ujung kita akan serahkan suratnya ke Kapolri.

Sampai hari ini data menunjukkan, transaksi itu belum ada.

Itu yang sudah kita monitor langsung karena PPATK punya akses melihat sistem keuangan Indonesia.

Kalau ada transfer sebesar ini (Rp 2 triliun) sudah menjadi kewajiban bank untuk melaporkan kepada PPATK ada transaksi keuangan yang mencurigakan yang harus dianalisis.

Transaksi jumlah besar masuk kategori yang harus due diligence, klarifikasi yang biasa.

Tapi kalau sampai Rp 2 triliun maka perlu dilakukan Enhanced Due Diligence (EDD).

Jadi pemeriksaannya harus diperlebar segala aspek perlu diteliti oleh bank kemudian PPATK melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

Jika transaksi Rp 2 triliun ini terjadi, apakah penerima uang itu belum bisa mencairkan baik sebagian atau seluruhnya?

Kalau tidak ada isu uang itu mungkin mudah saja ditransfer secara internasional karena segala sesuatu dilakukan secara elektronik.

Tetapi kalau ada isu katakanlah uang besar itu ada di negara tertentu kemudian ada isu dengan Know Your Customer (KYC) principle, itu jadi persoalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved