Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Ribuan Pekerja di Karangasem Mengeluh Lantaran Tak Dimasukan Sebagai Penerima Bantuan Pemerintah

Ribuan tenaga pekerja di Karangasem, Bali mengeluh lantaran tak dimasukan sebagai  penerima bantuan pemerintah

Tayang:
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Karsiani Putri
Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA- Ribuan tenaga pekerja di Karangasem, Bali mengeluh lantaran tak dimasukan sebagai  penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji, upah bagi pekerja dan buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Terutama pekerja yang bergelut di sektor pariwisata di Kabupaten Karangasem, Bali.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant (PHRI) Cabang  Karangasem, Wayan Kariasa mengungkapkan, hampir semua pekerja sektor pariwisata mengeluhkan keputusan tersebut.

Bantuan tersebut dianggap dapat membantu di tengah pandemi Covid-19, mengingat perekonomian pekerja yang kondisinya terpuruk.

BACA JUGA: Sebagai Wujud Dukungan kepada Nakes, Sebanyak 3-4 Ribu Telur Direbus Setiap Harinya di Dapur Umum 

"Hampir sebagian besar pekerja pariwisata di Karangasem menanyakan bantuan tersebut. Tak hanya sektor pariwisata, pekerja sektor lain juga pasti menanyakan bantuan ini. Pekerja membutuhkan bantuan ini," kata I Wayan Kariasa, Jumat 6 Agustus siang hari.

Mantan Sekretaris PHRI Kabupaten Karangasem mengaku, perwakilan dari sektor pariwisata sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait bantuan tersebut.

Pihaknya  minta agar peraturan Kementerian Tenagakerja dilakukan peninjauan  kembali.

Harapannya agar  pekerja di Karangasem mendapat bantuan.

"Kita sudah koordinasi. Pemerintah daerah sudah menyampaikan ke Gubernur Bali. Informasi Gubernur sudah layangkan surat permohonan peninjauan kembali Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan  Nomor 16 Tahun 2021 terkait bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah," jelas I Wayan Kariasa.

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, Karangasem memang tidak masuk PPKM Level III serta IV sebagai persyaratan mendapatkan bantuan pemerintah berupa  subsidi gaji atau upah sesuai pemetaan Kementerian beberapa bulan terakhir.

Selain Kabupaten Karangasem, terdapat  juga Kabupaten Tabanan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem, I Nyoman Suradnya, belum bisa dihubungi terkait kondisi ini.

Informasi di lapangan, pemerintah daerah telah layangkan surat permohonan peninjauan ulang.

Dalam surat itu ada beberapa point yang telah disampaikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved