Berita Denpasar

Asisten II Setda Ditunjuk Sebagai Plt. Kadisbud Denpasar Gantikan Mataram yang Menjadi Tersangka

Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan kursi Kadisbud, Pemkot Denpasar pun mengangkat seorang Pelaksana Tugas atau Plt.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Surya
Ilustrasi PNS - Asisten II Setda Ditunjuk Jadi Plt. Kadisbud Denpasar Gantikan Mataram yang Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Nantinya penasihat hukum ini yang akan membantu yang bersangkutan dalam proses hukumnya.

“Kan beliau yang memutuskan akan didampingi oleh penasehat hukum yang beliau percayai, karena ini kan hak yang bersangkutan,” katanya. 

Walikota Berhentikan Kadisbud

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara alias Gung Jaya memberhentikan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dari jabatannya.

Keputusan tersebut ditegaskan oleh Gung Jaya usai sidang paripurna DPRD Kota Denpasar, Jumat  6 Agustus 2021.

Hal ini dilakukan sebagai ditetapkannya IGN Mataram sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019-2020 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar.

Bahkan, pihaknya menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh IGN Mataram.

“Karena kita negara hukum,” ujarnya.

Gung Jaya mengungkapkan, karena posisi IGN Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya juga mengambil langkah administratif dengan mencopotnya dari jabatannya sebagai pucuk pimpinan Disbud Kota Denpasar.

Ini menurutnya, telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, bila seorang PNS menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Baca juga: Rayakan Hari Bakti Adhyaksa ke-61, Kejari Denpasar Salurkan Bantuan Sekaligus Sosialisasi Prokes

Pihaknya juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif dalam menjalankan proses hukum.

Ini sebagai bentuk dan wujud untuk menghormati hukum sesuai dengan cara pandang masing-masing.

Pun begitu, dirinya mengatakan jika pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Denpasar, I Ketut Suteja Kumara berharap tersangka dalam kasus aci di Dinas Kebudayaan ini tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved