Berita Denpasar

Asisten II Setda Ditunjuk Sebagai Plt. Kadisbud Denpasar Gantikan Mataram yang Menjadi Tersangka

Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan kursi Kadisbud, Pemkot Denpasar pun mengangkat seorang Pelaksana Tugas atau Plt.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Surya
Ilustrasi PNS - Asisten II Setda Ditunjuk Jadi Plt. Kadisbud Denpasar Gantikan Mataram yang Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Aci-aci, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram diberhentikan sementara sebagai PNS dan juga dari jabatannya sebagai Kadisbud.

Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan kursi Kadisbud, Pemkot Denpasar pun mengangkat seorang Pelaksana Tugas atau Plt.

Dimana Wali Kota Denpasar menetapkan Asisten II Setda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan menjadi Plt. Kadisbud Kota Denpasar.

Penetapan ini sesuai dengan surat keputusan Nomor 821/2074/bkpsdm tentang pengangkatan Plt. Kadisbud Kota Denpasar tertanggal 5 Agustus 2021.

Baca juga: Wali Kota Denpasar Berhentikan Kepala Disbud, Mataram Tersangka Dugaan Korupsi BKK Aci-aci & Sesajen

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka Pak Wali mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan jadi ASN. Sehingga Asisten II yang ditunjuk jadi Plt,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Senin 9 Agustus 2021.

Ia mengatakan Risnawan akan menjabat sebagai Plt. hingga dilaksanakan pelantikan pejabat definitif Kadisbud Kota Denpasar.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan terkait penghentian sementara Mataram sebagai PNS, gajinya hanya akan dibayarkan sekali saja sebesar 75 persen.

Setelah itu, tidak dibayar lagi sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Jika dalam perjalanannya tak terbukti bersalah, maka Mataram akan kembali diangkat jadi PNS dan semua hak-haknya sebagai PNS akan dikembalikan atau dipulihkan.

“Ini kan baru ditetapkan sebagai tersangka, nanti belum tentu terbukti bersalah. Bisa saja ada SP3 nanti kalau tidak cukup bukti,” katanya.

Namun, jika nanti dalam putusan pengadilan Mataram terbukti bersalah maka ia akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan terkait dengan penetapan Mataram sebagai tersangka, pihaknya mengaku akan memberikan nasehat kepada yang bersangkutan untuk mencari penasihat hukum.

“Pemkot melalui Bagian Hukum hanya memberikan bantuan hukum dalam perkara Tata Usaha Negara dan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lestari.

“Karena ada asas praduga tak bersalah yang wajib kita taati, maka kami tetap berikan nasehat kepada yang bersangkutan untuk mencari penasehat hukum,” katanya.

Baca juga: Periksa 100 Saksi, Termasuk Pejabat, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Dana BKK Pemkot Denpasar

Nantinya penasihat hukum ini yang akan membantu yang bersangkutan dalam proses hukumnya.

“Kan beliau yang memutuskan akan didampingi oleh penasehat hukum yang beliau percayai, karena ini kan hak yang bersangkutan,” katanya. 

Walikota Berhentikan Kadisbud

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara alias Gung Jaya memberhentikan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dari jabatannya.

Keputusan tersebut ditegaskan oleh Gung Jaya usai sidang paripurna DPRD Kota Denpasar, Jumat  6 Agustus 2021.

Hal ini dilakukan sebagai ditetapkannya IGN Mataram sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019-2020 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar.

Bahkan, pihaknya menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh IGN Mataram.

“Karena kita negara hukum,” ujarnya.

Gung Jaya mengungkapkan, karena posisi IGN Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya juga mengambil langkah administratif dengan mencopotnya dari jabatannya sebagai pucuk pimpinan Disbud Kota Denpasar.

Ini menurutnya, telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, bila seorang PNS menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Baca juga: Rayakan Hari Bakti Adhyaksa ke-61, Kejari Denpasar Salurkan Bantuan Sekaligus Sosialisasi Prokes

Pihaknya juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif dalam menjalankan proses hukum.

Ini sebagai bentuk dan wujud untuk menghormati hukum sesuai dengan cara pandang masing-masing.

Pun begitu, dirinya mengatakan jika pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Denpasar, I Ketut Suteja Kumara berharap tersangka dalam kasus aci di Dinas Kebudayaan ini tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Hal ini untuk mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tim di Kejaksaan.

Seperti diketahui, IGM sendiri ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Pula tersangka ditetapkan setelah pihak Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak).

Juga pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan.

"Setelah dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar inisial IGM. IGM merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di Kota Denpasar," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala, Kamis 5 Agustus 2021.

Yuliana juga membeberkan kronologis perkara, bahwa tersangka IGM selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efisien.

"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara Rp 1 miliar lebih," ungkap mantan Kajari Lampung Utara ini.

Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, IGM disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara, dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk dipersidangkan," kata Yuliana Sagala. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved