Berita Denpasar

Ini Kata Polisi Terkait Tempat Hiburan yang Buka Saat Penerapan PPKM Level 4 di Denpasar

Tapi juga pihak manajemen Platinum Executive Karaoke yang berada di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pantauan Tribun Bali di depan EC Executive Karaoke Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar pada Senin 9 Agustus 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai ramai diperbincangkan masyarakat terkait tempat hiburan di Denpasar yang buka saat penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, petugas kepolisian dari Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar hari ini Senin 9 Agustus 2021 memanggil pihak manajemen hingga security.

"Sementara sudah kami panggil ke kantor (Polresta Denpasar). Manager, Assisten Manager, Kepala Kasir hingga Security," ujar Kasubnit 8 Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar, Ipda FY Terang Ginting, Senin 9 Agustus 2021.

Dalam hal ini, pemeriksaan tidak hanya dilakukan ke pihak manajemen EC Executive Karaoke, tapi juga pihak manajemen Platinum Executive Karaoke yang berada di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Baca juga: Polresta Denpasar Periksa Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Penerapan PPKM Level 4

"Iya sudah kami lakukan pemeriksaan, yang pasti kami berikan peringatan dan masih kita proses," tambahnya.

Sementara itu, Ipda Terang Ginting lebih lanjut menyebut kedua tempat hiburan malam tersebut kini dalam pengawasan pihak kepolisian Polresta Denpasar dan Satpol PP.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya bersama Satpol PP akan menindak tegas dan menutup tempat hiburan malam tersebut.

"Iya kami tetap pantau terus (tempat hiburan malam). Kami tindak tegas untuk tutup jika masih melanggar," tutup Ipda Terang Ginting.

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, beredar informasi adanya tempat hiburan malam yang buka saat masa PPKM Level 4, petugas kepolisian dan instansi terkait lainnya langsung mencari informasi tersebut.

Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung menemui tempat hiburan yang dimaksud oleh masyarakat.

Hasilnya ditemukan informasi yang dimaksud yakni hiburan malam EC Executive Karaoke Bali yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Berdasarkan keterangan Kasubnit 8 Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar Ipda FY Terang Ginting dikonfirmasi terpisah Senin 9 Agustus 2021, pihaknya sudah melakukan pengecekan lebih lanjut alias mendatangi tempat hiburan malam.

"Sudah kami datangi untuk melakukan pengecekan pada Minggu kemarin," ujar Ipda Terang Ginting kepada Tribun Bali.

Ipda Terang Ginting menyebut setelah beredar informasi melalui media sosial bahwa tempat hiburan malam tersebut beroperasi, dirinya bersama anggota Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta langsung mendatangi lokasi.

Baca juga: Jelang Akhir Penerapan PPKM Level 4, Kasus Covid-19 di Kota Denpasar Melandai

Ia menyebut kedatangan itu dilakukan mengingat tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi di tengah berlangsungnya pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Di lokasi pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memintai keterangan sejumlah karyawan di tempat hiburan malam tersebut.

"Kami selalu aparat penegak hukum datang untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Sejumlah pihak di sana juga sudah kami mintai keterangannya,"

"Hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan mereka beroperasi pada hari itu. Namun demikian kami tetap melakukan pendalaman," tambahnya.

Sementara itu, untuk mendalami informasi tersebut pihaknya hari ini Senin 9 Agustus 2021 sudah memanggil pihak EC Executive Karaoke untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Disisi lain, Humas EC Executive, Wayan Armawan mengatakan pihaknya telah mematuhi aturan PPKM untuk tidak buka.

Bahkan pihaknya mengaku sudah memasang baliho bersar di depan tempat karaoke terkait dengan kepatuhannya terhadap PPKM.

“Kalau aktivitas sehari-hari dari karyawan tetap ada, misal kebersihan, cek sound system, untuk operasi kami mematuhi aturan PPKM,” katanya.

Namun ia menyebut ada pengunjung yang memaksa masuk room dan tanpa sepengetahuan manajemen diizinkan oleh staf yang bertugas.

Dan buntutnya, videonya pun viral di media sosial.

Baca juga: Asisten II Setda Ditunjuk Sebagai Plt. Kadisbud Denpasar Gantikan Mataram yang Menjadi Tersangka

“Kami tidak menerima tamu selama PPKM, karena memang sudah tutup, ya sudah tutup saja, tapi ada yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen,” katanya.

Manager dari Paltinum, Rudi Hadi Purwanto juga mengaku hampir sama kejadiannya dengan EC Executive.

“Secara garis besar sama dengan kawan kami di EC, kemarin ada pengunjung yang memaksa sehingga terpaksa dilayani. Kalau berbicara tentang tutup, sebenarnya selama PPKM kami ikuti aturan,” katanya. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved