Berita Bangli

Status Suweca Naik Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ditahan di Polres Bangli & Terancam Bui 9 Tahun

penetapan status tersangka pada pria 30 tahun itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang juga merupakan korban

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Polres Bangli
Suweca saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangli. Senin (9/8/2021) 

Saat bepapasan dengan wanita, tersangka kemudian memastikan situasi sepi, dan selanjutnya melakukan aksinya dengan memepet korban.

Setelah berhasil meraba atau meremas paha korban, tersangka langsung kabur. Karena pada intinya, ketika berhasil memegang paha, ia sudah senang,” jelasnya.

Perbuatan tersebut dilakukan ia telah melakukan sebanyak 13 kali dalam dua bulan terakhir.

Atas perbuatan cabul yang dilakukan, Suweca disangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Bangli,” tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved