Berita Denpasar
Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu, Ardana Menerima Dibui Selama 8 Tahun
Terdakwa I Wayan Ardana (45) pasrah menerima dijatuhi pidana bui selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ardana saat menjalani sidang secara daring. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara terkait peredaran narkotik jenis sabu.
Namun, usaha tersebut keburu terendus petugas kepolisian.
Terdakwa ditangkap di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Denpasar.
Setelah ditangkap terdakwa mengaku menyimpan sabu di rumahnya.
Petugas pun menggiring terdakwa ke rumahnya.
Di dalam laci meja hias ditemukan sabu seberat 17,01 gram netto.
BACA JUGA: Terkait Pengajuan BLT BPUM, Kadis Wayan Widiana: Warga Dapat Mengajukan Sampai September 2021
Ditemukan juga timbangan digital dan peralatan lain untuk mengemas sabu-sabu.
Polisi juga menemukan sabu di sejumlah sudut rumah milik terdakwa.
Total berat sabu yang diamankan berat 18,80 gram netto. (*)
Berita Terkait