Berita Bali

Piodalan Bhatara Rambut Sedana Rabu 11 Agustus 2021, Ini Imbauan PHDI dan MDA Bali

Rabu 11 Agustus 2021 atau Buda Wage Klawu bertepatan dengan piodalan Bhatara Sri Rambut Sedana. Buda Wage Klawu ini dirayakan setiap enam bulan sekali

Penulis: Ragil Armando | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/AA Seri Kurniarti
Tebasan rambut sedana yang dipersembahkan pada Piodalan Bhatara Rambut Sedana pada Buda Wage Klawu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rabu 11 Agustus 2021 atau Buda Wage Klawu bertepatan dengan piodalan Bhatara Sri Rambut Sedana.

Buda Wage Klawu ini dirayakan setiap enam bulan sekali atau 210 hari sekali.

Pertemua antara saptawara Buda (Rabu) dengan pancawara Wage serta wuku Klawu inilah yang disebut sebagai hari raya Buda Wage Klawu.

Hari raya ini juga dikenal dengan nama Buda Cemeng Klawu.

Hari raya ini merupakan pemujaan terhadap Bhatara Rambut Sedana yang dilaksanakan di merajan keluarga, toko, pasar, kantor, pura khayangan tiga desa pakraman, maupun pura khayangan jagat di Bali.

Pada Rahinan Bhatara Rambut Sedana ini umat Hindu memaknainya dengan menghaturkan banten di tempat penyimpanan uang maupun di uangnya.

Baca Juga: Terkait Pengetatan Panca Yadnya di Bali,Umat Diwajibkan Jalani Swab Test Sebelum Pelaksanaan Upacara 

Baca Juga: PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya,Odalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wawalen 

Nah, pada Rabu 11 Agustus 2021 ini, umat Hindu kembali merayakan piodalan Bhatara Rambut Sedana ini.

Namun kali ini piodalan digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 4 untuk Pulau Jawa-Bali.

Seperti diketahui, pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Terkait hal tersebut, Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali mengeluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan tata upacara keagamaan di Bali masa pandemi Covid-19.

Surat tersebut bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIIM2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali pada Senin malam kemarin.

Saat dikonfirmasi, Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta menjelaskan jika surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bagian untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di klaster upacara keagamaan.

Apalagi, saat ini menurutnya penyebaran Covid-19 di Bali masih cukup tinggi dan munculnya varian baru yakni Delta justru semakin membuat peningkatan kasus baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved