Berita Bali
Piodalan Bhatara Rambut Sedana Rabu 11 Agustus 2021, Ini Imbauan PHDI dan MDA Bali
Rabu 11 Agustus 2021 atau Buda Wage Klawu bertepatan dengan piodalan Bhatara Sri Rambut Sedana. Buda Wage Klawu ini dirayakan setiap enam bulan sekali
Penulis: Ragil Armando | Editor: Komang Agus Ruspawan
“Tujuannya melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg. Sehingga tatanan kehidupan Krama Bali bisa cepat normal kembali. Selain itu meningkatkan kesadaran bahwa penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus,” paparnya, Selasa 10 Agustus 2021.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama PHDI Bali memutuskan untuk melakukan berbagai pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan upacara panca yadnya.
Termasuk untuk piodalan Bhatara Rambut Sedana pada Rabu 11 Agustus 2021 atau Buda Wage Klawu.
PHDI dan MDA Bali mengimbau umat Hindu di Bali hanya ngaturang Piodalan Alit di piodalan di kantor, di pasar, di toko, dan di tempat lainnya.
“Piodalan Bhatara Rambut Sedana diimbau hanya dengan piodalan alit,” katanya.
Baca Juga: Arti Pakaian Hitam Dalam Sebuah Prosesi Kematian di Bali
Ditambahkan, selama PPKM Level 4 ini, pelaksanaan panca yadnya harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Bahkan wajib dilaksanakan swab test baik berbasis PCR maupun antigen sebelum pelaksanaan upacara bagi para umat.
“Peserta yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif,” katanya.
Swab test bakal dilaksanakan oleh puskesmas dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan setempat di mana dilaksanakan upacara tersebut.
“Uji Swab dilaksanakan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan,” tandasnya.
Ia menjelaskan di surat edaran tersebut, dalam Dewa Yadnya, ngaturang Piodalan Alit, hanya dilaksanakan oleh Pamangku dan Prajuru Pura, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Sementara krama melaksanakan persembahyangan ngubeng dari sanggah atau merajan masing- masing.
Sementara pada upcara melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya agar pelaksanaannya hanya dilakukan oleh pamangku, prajuru, serati, dan kasinoman paling banyak 15 orang.
“Rsi Yadnya pada Pawintenan Munggah Bhawati, Jero Gede dan Padiksaan, pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah,”sambungnya. (*)