Berita Bali
Terkait Pengetatan Panca Yadnya di Bali,Umat Diwajibkan Jalani Swab Test Sebelum Pelaksanaan Upacara
Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta menjelaskan jika surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan sebagai bagian untuk mencegah penyebaran Covid-19,
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 4 untuk Pulau Jawa - Bali.
Perpanjangan PPKM Level 4 itu sendiri dilakukan hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui konferensi persnya, Senin 9 Agustus 2021 malam.
Terkait hal tersebut, Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali mengeluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan tata upacara keagamaan di Bali masa pandemi Covid-19.
Baca juga: PHDI dan MDA Bali Imbau Umat Batasi Kegiatan Yadnya,Odalan Maksimal Diikuti 10 Orang & Tanpa Wawalen
Surat tersebut bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIIM2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali pada Senin malam kemarin.
Saat dikonfirmasi, Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta menjelaskan jika surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan sebagai bagian untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di klaster upacara keagamaan.
Apalagi, saat ini menurutnya penyebaran Covid-19 di Bali masih cukup tinggi dan munculnya varian baru yakni Delta justru semakin membuat peningkatan kasus baru.
“Tujuannya melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg. Sehingga tatanan kehidupan Krama Bali bisa cepat normal kembali. Selain itu meningkatkan kesadaran bahwa penanganan covid 19 merupakan tanggung jawab bersama, dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus,” paparnya, Selasa 10 Agustus 2021.
Seperti diketahui, mengutip data dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali pada Senin (9/8/2021), terkonfirmasi pasien positif Covid-19 sebanyak 1.018 orang dengan angka kesembuhan sebanyak 1.123 orang dan 40 pasien meninggal dunia.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama PHDI Bali memutuskan untuk melakukan berbagai pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan upacara panca yadnya.
Salah satunya dengan melakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan kewajiban pelaksanaan swab test baik berbasis PCR maupun antigen sebelum pelaksanaan upacara bagi para umat.
“Peserta yang melaksanakan upacara wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab Antigen sehari sebelum acara, dengan hasil negatif,” katanya.
Bahkan, nantinya pelaksanaan swab test tersebut bakal dilaksanakan oleh Puskesmas dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan setempat dimana dilaksanakan upacara tersebut.
“Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Relawan Desa/Kelurahan,” tandasnya.
Baca juga: PHDI dan MDA Bali Keluarkan Edaran Pembatasan Pelaksanaan Panca Yadnya di Masa Pandemi Covid-19
Ia menjelaskan di surat edaran tersebut, dalam Dewa Yadnya, ngaturang Piodalan Alit, hanya dilaksanakan oleh Pamangku dan Prajuru Pura, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang.