Berita Bali

Terkait Pengetatan Panca Yadnya di Bali,Umat Diwajibkan Jalani Swab Test Sebelum Pelaksanaan Upacara

Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta menjelaskan jika surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan sebagai bagian untuk mencegah penyebaran Covid-19,

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
Tangkapan layar surat edaran bersama PHDI dan MDA dengan Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021. Terkait Pengetatan Panca Yadnya di Bali, Umat Diwajibkan Jalani Swab Test Sebelum Pelaksanaan Upacara 

Sementara krama melaksanakan persembahyangan ngubeng dari Sanggah atau Merajan masing- masing.

Khusus untuk piodalan Bhatari Rambut Sedana pada Rabu (11/8/2021), diimbau hanya ngaturang Piodalan Alit di piodalan di kantor, di pasar di toko, dan di tempat lainnya.

Sementara pada upcara melaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya agar pelaksanaannya hanya dilakukan oleh pamangku, prajuru, serati, dan kasinoman paling banyak 15 orang.

“Rsi Yadnya pada Pawintenan Munggah Bhawati, Jero Gede dan Padiksaan,  pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah,”sambungnya.

Pada Pitra Yadnya, bagi krama yang meninggal dunia segara dilaksanakan upacara hanya melibatkan orang yang terdekat.

Langsung dengan pelaksanaan upacara paling banyak 15  orang.  Manusa Yadnya, juga agar dilaksanakan dengan terbatas dan melibatkan 15 orang.

Sementara Butha Yadnya, pelaksanaannya disarankan ditunda sampai kondisi pandemi sudah dinyatakan melandai oleh Pemerintah Daerah.

Dalam hal sama sekali tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan yang dibatasi tersebut. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved