Berita Denpasar
Rampok dan Lakukan Kekerasan hingga Korban Meninggal, Genji dan Jon Terima Divonis 12 Tahun Penjara
Dari balik layar monitor Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) menyatakan menerima vonis
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Setali tiga uang, sikap yang sama juga disampaikan penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Oleh majelis hakim, kedua terdakwa ini divonis pidana penjara selama 12 tahun, karena terbukti melakukan perampokan berencana disertai kekerasan yang mengakibatkan seorang buruh bangunan, Ahmad Miskadi (korban) meninggal dunia.
"Kami menerima," Ucap Dewi Maria Walundari selaku penasihat hukum kedua terdakwa di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 10 Agustus 2021.
Baca juga: Dua Tempat Hiburan Didenda, Buka Saat Penerapan PPKM Level 4 di Denpasar
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan pun menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa kakak beradik tersebut.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Satgas Covid-19 Kota Denpasar Meminta Masyarakat Sabar
Diketahui, peristiwa perampokan disertai kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa hingga mengakibatkan korban Ahmad Miskadi meninggal dunia terjadi di sebuah proyek villa, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.
Terungkap untuk melancarkan aksinya, terdakwa Jon terlebih dahulu menyewa sepeda motor.
Dari Nusa Dua sekitar pukul 22.00 Wita, kedua terdakwa berniat ke daerah Berawa melakukan pencurian.
Sebelum berangkat, keduanya singgah ke kos di Jalan Raya Sempidi, Badung untuk mempersiapkan diri. Jon mengambil 2 buah pisau dan 1 katapel lalu disimpan di jok sepeda motor sewaan itu.
Baca juga: Polresta Denpasar Periksa Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Penerapan PPKM Level 4
Kemudian, keduanya pun menuju Berawa. Sekitar pukul 02.50 Wita, kedua terdakwa menemukan sasaran pencurian yakni sebuah bangunan proyek pembangunan villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Keduanya pun berhenti, memarkir sepeda motor di samping jalan yang berada di depan proyek tersebut.
Jon dan Genji lalu mengambil 2 bilah pisau dan 1 ketapel yang telah disiapkan. Kedua terdakwa lalu masuk ke proyek pembangunan villa itu, dan dalam keadaan kosong.