Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

UPDATE: 5 Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem Akan Jalani Sidang pada Minggu Ini

Lima tersangka yang akan jalani sidang perdana adalah Agung Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat, seorang staf desa, dan tiga orang warga

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra. 5 Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem Akan Jalani Sidang Minggu Ini 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Lima tersangka kasus  bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem akan menjalani sidang minggu ini.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Selasa (10/8/2021) siang.

Lima tersangka yang akan jalani sidang perdana adalah Agung Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat, seorang staf desa, dan tiga orang warga.

Barang bukti dan berkas tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik. Diantaranya buku rekening bedah rumah, dokumen, serta surat lainnya.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar

"Minggu ini sidang perdana kasus bedah rumah di Tianyar Barat. Agendanya dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kab. Karangasem sudah siap," ungkap I Dewa Gede Semaraputra.

Pihaknya berharap agar proses persidangan perdana bisa berjalan lancar, tidak ada hambatan apapun.

Ditambahkan, lima tersangka kasus bedah rumah dilimpahkan  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (2/8/2021) siang  hari.

Berkas dan barang bukti tersangka yang berkaitan dengan proyek bedah rumah menggunakan anggaran 20,25 M diserahkan ke Pengadilan.

Berkas kelima tersangka di-split menjadi 2. Perbekel Tianyar Barat berkas dibuatkan jadi terpisah dengan tersangka lain.

Sedangkan kaur desa  dan tiga tersangka lain dijadikan 1 berkas.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah kasus yang merugikan negara sekitar Rp 4 milliar lebih.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Karangasem sempat memperpanjang masa penahanan kelima tersangka kasus bedah rumah.

Pertama masa penahanan diperpanjang 40 hari, dan telah disetujui JPU.

Kedua masa penahanan diperpanjang 30 harian atas persetujuan dari pengadilan

Pengajuan perpanjangan masa penahanan  terhadap tersangka lantaran untuk kepentingan pengembangan kasus bedah rumah. Memastikan ada / tidaknya tersangka baru. 

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Tianyar Barat Karangasem Akan Segera Diadili

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved