Corona di Bali
Jangan Sembunyikan Pelanggaran, Wakil Ketua DPRD Gianyar Minta Semua Taati Edaran PHDI-MDA
PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan upacara keagamaan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali, PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan upacara keagamaan.
Satu di antaranya adalah yang terlibat dalam upacara wajib menggelar test swab.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Anom Masta dari Partai Golkar, mengatakan dirinya pun telah lelah dengan kondisi seperti ini.
Di mana, aktivitas masyarakat dalam hal upacara pun dibatasi.
Baca juga: Terkait ISKCON, Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI Kunjungi Griya Wakil Dharma Adyaksa PHDI Pusat
Namun pihaknya harus tetap mendukung setiap upaya memerangi Covid-19.
"Kalau jenuh, tentu siapa pun akan jenuh dengan kondisi seperti ini. Tapi apa boleh buat, kita dalam keadaan berperang dengan musuh yang tidak terlihat. Jadi, setiap upaya memerangi Covid-19, harus kita dukung," ujarnya, Rabu 11 Agustus 2021.
Seperti diberitakan, Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali mengeluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan tata upacara keagamaan di Bali masa pandemi Covid-19.
Surat tersebut bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIIM2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali, Senin malam kemarin.
Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta menjelaskan, surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan sebagai bagian untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di klaster upacara keagamaan.
Apalagi saat ini, menurutnya, penyebaran Covid-19 di Bali masih cukup tinggi dan munculnya varian baru yakni Delta justru semakin membuat peningkatan kasus baru.
“Tujuannya melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg. Sehingga tatanan kehidupan Krama Bali bisa cepat normal kembali. Selain itu meningkatkan kesadaran bahwa penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus,” paparnya, Selasa 10 Agustus 2021.
Anom Masta meminta, supaya SE PHDI-MDA Bali benar-benar diterapkan.
Pengawasan terhadap SE ini harus dilakukan dari tingkat banjar, desa, kecamatan, kabupaten dan aparat TNI dan Polri.
Dia juga meminta agar penerapan SE ini tidak setengah-setengah.
"Harus benar-benar diterapkan, jangan ada bahasa eweh pakeweh. Jangan kalau ada pelanggaran dibiarkan, disembunyikan," tandasnya.