Corona di Bali
Jangan Sembunyikan Pelanggaran, Wakil Ketua DPRD Gianyar Minta Semua Taati Edaran PHDI-MDA
PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan upacara keagamaan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Kami tetap membatasi maksimal 15 orang. Ini sudah berlaku sejak diberlakukannya PPKM di Kota Denpasar,” kata Lanang Rai.
Walaupun dibatasi, namun menurutnya tidak banyak pemedek yang tangkil ke pura.
Karena mereka sudah memahami aturan yang ada dari pemerintah.
Apalagi untuk Budha Wage Kelawu hari ini, kebanyakan yang pulang kampung karena ada odalan di kampungnya masing-masing.
“Untuk persembahyangan purnama maupun tilem sejak PPKM ini tidak banyak, karena memang dibatasi dan pemedek juga sudah tahu ada aturan ini. Mereka kebanyakan melakukan persembahyangan di rumah masing-masing,” katanya.
Apalagi menurutnya saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar masih tinggi.
Bagi pamedek yang akan bersembahyang juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mereka diminta untuk cuci tangan di depan pura.
Juga wajib menggunakan masker dan duduk sesuai dengan tanda yang sudah ditentukan di halaman pura. (weg/sup)
Baca juga: PHDI dan MDA Bali Keluarkan Edaran Pembatasan Pelaksanaan Panca Yadnya di Masa Pandemi Covid-19
Kumpulan Artikel Corona di Bali