Corona di Bali
Jangan Sembunyikan Pelanggaran, Wakil Ketua DPRD Gianyar Minta Semua Taati Edaran PHDI-MDA
PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan upacara keagamaan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali, PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan upacara keagamaan.
Satu di antaranya adalah yang terlibat dalam upacara wajib menggelar test swab.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Anom Masta dari Partai Golkar, mengatakan dirinya pun telah lelah dengan kondisi seperti ini.
Di mana, aktivitas masyarakat dalam hal upacara pun dibatasi.
Baca juga: Terkait ISKCON, Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI Kunjungi Griya Wakil Dharma Adyaksa PHDI Pusat
Namun pihaknya harus tetap mendukung setiap upaya memerangi Covid-19.
"Kalau jenuh, tentu siapa pun akan jenuh dengan kondisi seperti ini. Tapi apa boleh buat, kita dalam keadaan berperang dengan musuh yang tidak terlihat. Jadi, setiap upaya memerangi Covid-19, harus kita dukung," ujarnya, Rabu 11 Agustus 2021.
Seperti diberitakan, Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali mengeluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan tata upacara keagamaan di Bali masa pandemi Covid-19.
Surat tersebut bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIIM2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali, Senin malam kemarin.
Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta menjelaskan, surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan sebagai bagian untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di klaster upacara keagamaan.
Apalagi saat ini, menurutnya, penyebaran Covid-19 di Bali masih cukup tinggi dan munculnya varian baru yakni Delta justru semakin membuat peningkatan kasus baru.
“Tujuannya melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg. Sehingga tatanan kehidupan Krama Bali bisa cepat normal kembali. Selain itu meningkatkan kesadaran bahwa penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus,” paparnya, Selasa 10 Agustus 2021.
Anom Masta meminta, supaya SE PHDI-MDA Bali benar-benar diterapkan.
Pengawasan terhadap SE ini harus dilakukan dari tingkat banjar, desa, kecamatan, kabupaten dan aparat TNI dan Polri.
Dia juga meminta agar penerapan SE ini tidak setengah-setengah.
"Harus benar-benar diterapkan, jangan ada bahasa eweh pakeweh. Jangan kalau ada pelanggaran dibiarkan, disembunyikan," tandasnya.
Dia menegaskan, ketika ada pihak yang menyembunyikan pelanggaran.
Misalnya, ketika melakukan kegiatan adat yang melanggar prokes, dan itu ditutupi dengan cara warga tidak boleh mengambil foto atau video agar tidak tersebar di media social, hal tersebut, menurutnya, justru akan mengikis kepercayaan terhadap aturan yang dibuat.
"Itu justru membuat masyarakat tidak menghormati aturan. Harus tegas, kalau melanggar, jangan disembunyikan. Harus dilarang, diberikan pemahaman," ujarnya.
Dalam salah satu poin dalam SE tersebut dikatakan, dalam upacara ngaben, yang boleh terlibat hanya 15 orang.
Menurut politikus asal Blahbatuh itu, jumlah 15 orang tidak memungkinkan untuk melangsungkan upacara pengabenan.
Dia pun memberikan solusi, agar ketika ada masyarakat yang meninggal, jenazahnya dikingsan ring gni atau dikremasi.
Ketika ada hari baik untuk ngaben, dan saat itu situasi sudah membaik.
Maka yang bersangkutan bisa dilakukan upacara pengabenannya saat itu.
Anom Masta juga menilai, para sulinggih diberikan tembusan dan pemahaman tentang upacara keagamaan yang harus sesuai protokol kesehatan.
Sebab, masyarakat ketika menggelar upacara, pastinya akan meminta petunjuk pada sulinggih.
Baca juga: Jangan Sembunyikan, Wakil Ketua DPRD Gianyar: SE PHDI-MDA Harus Benar-benar Direalisasikan
"Para sulinggih juga harus diberikan tembusan dan pemahaman tentang SE ini. Biar upacara yang akan dipimpin, tetap menerapkan protokol kesehatan. Sulinggih sangat penting dalam penerapan protokol kesehatan ini. Karena jika sudah beliau yang berucap, pasti akan dipatuhi oleh krama," tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan masih diberlakukannya PPKM level 4 dan adanya surat edaran bersama PHDI dan MDA, pelaksanaan persembahyangan di Pura Jagatnatha Denpasar dibatasi.
Pembatasan ini dilakukan pada jumlah pemedek dalam sekali sesi pelaksanaan persembahyangan.
Jumlah maksimal yang diperbolehkan yakni 15 orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh penanggung jawab Pura Jagatnatha Denpasar, I Gusti Lanang Rai saat diwawancarai, Rabu 11 Agustus 2021.
“Kami tetap membatasi maksimal 15 orang. Ini sudah berlaku sejak diberlakukannya PPKM di Kota Denpasar,” kata Lanang Rai.
Walaupun dibatasi, namun menurutnya tidak banyak pemedek yang tangkil ke pura.
Karena mereka sudah memahami aturan yang ada dari pemerintah.
Apalagi untuk Budha Wage Kelawu hari ini, kebanyakan yang pulang kampung karena ada odalan di kampungnya masing-masing.
“Untuk persembahyangan purnama maupun tilem sejak PPKM ini tidak banyak, karena memang dibatasi dan pemedek juga sudah tahu ada aturan ini. Mereka kebanyakan melakukan persembahyangan di rumah masing-masing,” katanya.
Apalagi menurutnya saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar masih tinggi.
Bagi pamedek yang akan bersembahyang juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mereka diminta untuk cuci tangan di depan pura.
Juga wajib menggunakan masker dan duduk sesuai dengan tanda yang sudah ditentukan di halaman pura. (weg/sup)
Baca juga: PHDI dan MDA Bali Keluarkan Edaran Pembatasan Pelaksanaan Panca Yadnya di Masa Pandemi Covid-19
Kumpulan Artikel Corona di Bali