Corona di Bali

Jangan Sembunyikan Pelanggaran, Wakil Ketua DPRD Gianyar Minta Semua Taati Edaran PHDI-MDA

PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan upacara keagamaan

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Anom Masta - Jangan Sembunyikan Pelanggaran, Wakil Ketua DPRD Gianyar Minta Semua Taati Edaran PHDI-MDA 

Dia menegaskan, ketika ada pihak yang menyembunyikan pelanggaran.

Misalnya, ketika melakukan kegiatan adat yang melanggar prokes, dan itu ditutupi dengan cara warga tidak boleh mengambil foto atau video agar tidak tersebar di media social, hal tersebut, menurutnya, justru akan mengikis kepercayaan terhadap aturan yang dibuat.

"Itu justru membuat masyarakat tidak menghormati aturan. Harus tegas, kalau melanggar, jangan disembunyikan. Harus dilarang, diberikan pemahaman," ujarnya.

Dalam salah satu poin dalam SE tersebut dikatakan, dalam upacara ngaben, yang boleh terlibat hanya 15 orang.

Menurut politikus asal Blahbatuh itu, jumlah 15 orang tidak memungkinkan untuk melangsungkan upacara pengabenan.

Dia pun memberikan solusi, agar ketika ada masyarakat yang meninggal, jenazahnya dikingsan ring gni atau dikremasi.

Ketika ada hari baik untuk ngaben, dan saat itu situasi sudah membaik.

Maka yang bersangkutan bisa dilakukan upacara pengabenannya saat itu.

Anom Masta juga menilai, para sulinggih diberikan tembusan dan pemahaman tentang upacara keagamaan yang harus sesuai protokol kesehatan.

Sebab, masyarakat ketika menggelar upacara, pastinya akan meminta petunjuk pada sulinggih.

Baca juga: Jangan Sembunyikan, Wakil Ketua DPRD Gianyar: SE PHDI-MDA Harus Benar-benar Direalisasikan

"Para sulinggih juga harus diberikan tembusan dan pemahaman tentang SE ini. Biar upacara yang akan dipimpin, tetap menerapkan protokol kesehatan. Sulinggih sangat penting dalam penerapan protokol kesehatan ini. Karena jika sudah beliau yang berucap, pasti akan dipatuhi oleh krama," tandasnya.

Sementara itu, terkait dengan masih diberlakukannya PPKM level 4 dan adanya surat edaran bersama PHDI dan MDA, pelaksanaan persembahyangan di Pura Jagatnatha Denpasar dibatasi.

Pembatasan ini dilakukan pada jumlah pemedek dalam sekali sesi pelaksanaan persembahyangan.

Jumlah maksimal yang diperbolehkan yakni 15 orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh penanggung jawab Pura Jagatnatha Denpasar, I Gusti Lanang Rai saat diwawancarai, Rabu 11 Agustus 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved