Berani Berkumpul Lebih dari 3 Orang di Korea Utara Akan Dikenakan Sanksi Kerja Paksa

Korea Utara kini akan memberi sanksi kerja paksa untuk warga yang melanggar aturan pencegahan Covid-19

Editor: Eviera Paramita Sandi
KCNA VIA KNS / AFP
Gambar tak bertanggal yang dirilis dari Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara pada 29 Agustus 2020 ini menunjukkan seorang pegawai stasiun memeriksa suhu tubuh penumpang sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di Pyongyang. 

Pada awal Januari 2020, ketika awal-awal pandemi, Pyongyang menutup perbatasannya dengan China, lapor Japan Times.

RFA pada Februari melaporkan Korea Utara mengkremasi 12 orang yang meninggal karena gejala mirip virus corona.

Sementara itu, tidak diketahui secara pasti seberapa maju Korea Utara dalam program vaksinasinya.

Pada bulan Maret, dilaporkan vaksinasi akan dimulai dengan hampir dua juta vaksin AstraZeneca yang disumbangkan melalui program COVAX Organisasi Kesehatan Dunia, lapor VOA.

Tetapi kemudian pada bulan Juli, Reuters melaporkan bahwa Korea Utara telah menolak pengiriman yang direncanakan itu karena risiko pembekuan darah dari vaksin.

Korea Utara lantas memilih vaksin Sputnik V Rusia.

Sementara Rusia telah menawarkan vaksin ke Korea Utara, tidak diketahui apakah vaksin itu sudah dikirimkan atau belum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korea Utara akan Terapkan Kerja Paksa bagi Pelanggar Aturan Covid yang Berkumpul Lebih dari 3 Orang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved