Berita Denpasar

Penitipan Jenazah Maksimal 2 Hari, Pemprov Keluarkan Surat Edaran untuk RS se-Bali

Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh PHDI Bali

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Rizal Fanany
ILUSTRASI- Suasana kamar jenazah Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Minggu 15 Agustus 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh PHDI Bali.

Surat ini ditandatangani Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Poin dari surat ini yakni terkait dengan penitipan jenazah di rumah sakit.

Surat ini ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Pemerintah maupun swasta se-Bali.

Adapun dasar dikeluarkannya surat ini, yakni Surat Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali No 078/PHDI-Bali/VIII/2021, tanggal 13 Agustus 2021, Perihal Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam kondisi PPKM Pandemi Covid-19 di Bali.

Atas Dasar tersebut pihaknya memohon kepada seluruh Direktur Rumah Sakit Rumah Sakit Pemerintah Pusat, Rumah Sakit Pemerintah Provinsi, Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Rumah Sakit Swasta untuk melaksanakan Surat PHDI Provinsi Bali yakni hanya menerima penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu Paling lama 2 (dua) hari.

“Ketentuan ini agar diinformasikan/disosialisasikan kepada keluarga sang palatra (yang meninggal),” bunyi surat tersebut, Senin 16 Agustus 2021.

Sebelumnya, dalam penerapan PPKM dan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mengeluarkan surat edaran No 078/PHDI-Bali/VIII/2021.

Dalam surat edaran ini diatur tentang Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi COVID-19 di Bali.

Ketua PHDI Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, dikeluarkannya surat edaran ini karena belakangan ini di beberapa tempat penitipan jenazah sudah overload.

Hal ini karena tingginya kasus positif Covid-19 di Bali dan dibarengi dengan meningkatnya angka kematian.

“Belakangan kasus penularan Covid-19 masih tinggi serta pasien rumah sakit yang meninggal juga semakin banyak. Bahkan di beberapa rumah sakit jumlah jenazah sudah melampaui kapasitas penyimpanan jenazah yang dimiliki rumah sakit. Maka kami dari PHDI Bali mengeluarkan surat ini,” kata Sudiana, Minggu 15 Agustus 2021. 

Sudiana menambahkan, terjadinya overload kapasitas tempat penitipan jenazah ini juga karena keluarga sang palatra atau yang meninggal untuk sementara waktu menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit, untuk mencari hari baik (dewasa ayu) untuk melaksanakan upacara pangabenan.

 Pihaknya menganggap, kondisi tersebut sudah termasuk dalam kategori darurat sehingga perlu penanganan serius.

Bahkan menurutnya, terkait dengan penanganan wabah/pandemi ini sudah termuat dalam beberapa sumber sastra Hindu seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, diantaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved