Breaking News

Berita Denpasar

Penitipan Jenazah Maksimal 2 Hari, Pemprov Keluarkan Surat Edaran untuk RS se-Bali

Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh PHDI Bali

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Rizal Fanany
ILUSTRASI- Suasana kamar jenazah Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Minggu 15 Agustus 2021 

Dalam sastra tersebut meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, termasuk beberapa surat edaran bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Gering Agung Covid-19 Di Provinsi Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Bali hingga Keputusan Pasamuhan Paruman Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia, PHDI pun mengeluarkan sejumlah point tentang penanganan jenazah saat pandemi Covid-19 ini.

“Yang pertama kami mohon kepada Bapak Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama 2 (dua) hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit,” kata Sudiana.

Pihaknya juga memohon agar MDA Provinsi Bali melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sudiana juga meminta Ketua PHDI kabupaten/kota/kecamatan/desa se-Bali agar ikut menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.

Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan pemerintah atau pemerintah daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.

Apabila anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertainya dalam situasi pandemi Covid-19.

“Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di geni atau makingsan di pertiwi atau mendem dengan cara nyilib atau tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin,” katanya.

Sementara itu, untuk Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain, pihaknya meminta agar menyarankan kepada Krama Bali umat Hindu untuk mengutamakan menunda pelaksanaan upacara yang memungkinkan/bisa ditunda selama Bali dalam kondisi pandemi Covid-19.

Penundaan ini dilaksanakan sampai pandemi Covid-19 ini dinyatakan melandai secara resmi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Apabila upacara tersebut tidak memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya maka Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain dimohon agar memberi arahan dan pembinaan kepada umat Hindu supaya dalam masa pandemi Covid-19 ini diupayakan pelaksanaan upacara yadnya paling alit atau Nistaning  Kanista.

Kasubag Humas RSUP Sanglah Denpasar, Dewa Ketut Kresna Dewa medukungan imbauan pemerintah untuk penitipan jenazah maksimal dua hari saja di RS.

Dengan adanya kebijakan tersebut dapat membantu sirkulasi jenazah lebih cepat di RS.

Menurut Dewa, dengan adanya imbauan ini, arus perjalanan jenazah pasien Covid-19 pasti akan terurai di RS.

Untuk saat ini kapasitas keseluruhan ruang jenazah di RSUP Sanglah 92 ruangan. Jika nantinya ruang jenazah membeludak, RSUP Sanglah telah menyiapkan rumah duka untuk penyimpanan jenazah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved