Breaking News

Berita Denpasar

Penitipan Jenazah Maksimal 2 Hari, Pemprov Keluarkan Surat Edaran untuk RS se-Bali

Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh PHDI Bali

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Rizal Fanany
ILUSTRASI- Suasana kamar jenazah Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Minggu 15 Agustus 2021 

Namun RS tipe C ini memiliki ruang jenazah.

Sehingga ketika ada keluarga yang ingin menitipkan jenazah tidak bisa dilakukan, namun akan dibantu pihak RS untuk dikoordinasikan ke RS lain yang masih bisa menerima.

“Di kita RS Nyitdah belum memiliki tempat penitipan jenazah. Biasanya kita bantu keluarga pasien untuk koordinasi ke RS lain seperti RSUD Mangusada Badung dan RS Wangaya Denpasar,” jelas dr Wisma Berata.

Dia melanjutkan, selama ini pelayanan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia disesuaikan dengan permintaan keluarga.

Jika pihak keluaraga menginginkan langsung dilakukan prosesi upacaranya (dikubur) akan dilakukan dengan protokol kesehatan.

“Sedangkan jika pihak keluarga mohon dititip sementara untuk mencari dewasa ayu (hari baik) kita akan bantu komunikasikan dengan baik,” ungkapnya.

Menanggapi surat edaran Pemprov Bali yang telah menetapkan bahwa penitipan jenazah hanya boleh dilakukan maksimal dua hari, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Bali mendukungnya.

Hal tersebut senada dengan surat PHDI Bali mengenai penanganan jenazah umat Hindu yang terpapar Covid-19.

Ketua Persi Bali dr Gusti Ngurah Anom MARS mengatakan, mengacu pada surat PHDI itu, ia pun mengimbau kepada pihak RS di Bali untuk membuat pengumuman mengenai batas waktu penitipan jenazah selama dua hari.

BACA JUGA: Kisah Sri Rintis 'Kripik Biru' yang Populer di Bali, Khas Berbahan Kepala dan Leher Ayam

"Saya selaku ketua Persi mengimbau kepada RS yang punya tempat penitipan jenazah untuk menyosialisasikan edaran tersebut, selama maksimal dua hari penitipan. Diharapkan (masyarakat) patuh dengan regulasi ini karena, tentu kita di masa pademi harus mengurangi kerumunan, supaya berjalan lancar dan tidak terjadi kontak erat dengan orang yang meninggal," ungkapnya, Senin.

Dia menjelaskan, setelah adanya surat tersebut, kamar jenazah di RS mendapat sirkulasi yang lebih baik.

"Ya, memang akhirnya didata. Awalnya kan tidak didata. Sekarang dinas kesehatan kota, provinsi mulai mendata (tempat mayat)," katanya.

BPBD Denpasar Kewalahan

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, BPBD Kota Denpasar mengaku kewalahan dalam pengangkutan jenazah, apalagi dengan meningkatnya kasus positif dan dibarengi dengan angka kematian yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Pasalnya, dengan armada yang terbatas, pihaknya harus mengantarkan jenazah ke berbagai daerah di Bali tak hanya di Denpasar saja.

Jenazah yang diantar tak hanya yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun jenazah non-Covid juga harus diantar.

Apalagi, saat ada hari baik atau dewasa ayu untuk pemakaman, pembakaran jenazah atau pengabenan pihaknya harus benar-benar cermat mengatur jadwal.

BACA JUGA: Ditengah Gelombang Tinggi di Pantai Kuta, Nuri Kumpulkan Koin Bolong untuk Dijual

Sekretaris BPBD Kota Denpasar, Ardy Ganggas mengatakan, pihaknya harus memaksimalkan potensi yang ada sehingga semua bisa terlayani.

“Dengan adanya peningkatan kasus dan angka kematian, kami memang sangat kewalahan. Tetapi kami sinergikan, bagi tugas dengan potensi yang ada sehingga masyarakat bisa terlayani,” kata Ardy, Senin 16 Agustus 2021.

Ardy mengaku, saat ini BPBD Denpasar hanya memiliki dua unit mobil jenazah.

Sehingga, saat pengantaran jenazah meningkat biasanya dibantu dengan mobil ambulans BPBD Kota Denpasar yang berjumlah dua unit.

Selain itu, juga dibantu satu unit mobil dari PMI Kota Denpasar.

Dalam sehari, kadang BPBD Kota Denpasar lewat program Pelayanan Antar Jemput Jenazah Gratis (Pantastis) bisa mengantar hingga 11 jenazah dengan lokasi yang tak hanya di Kota Denpasar saja.

“Yang paling sensitif saat ada dewasa ayu, agak repot, apalagi waktunya sama tempat berbeda. Sehingga kami atur jadwalnya agar bisa terlayani semua,” katanya.

Selain itu, BPBD Kota Denpasar juga membentuk tim pemakaman dengan ketuanya adalah Ardy Ganggas sendiri.

Tim ini beranggotakan 40 orang yang berasal dari semua staf BPBD lelaki.

“Setiap ada yang kesulitan untuk melakukan pemakaman, kami terjun langsung membantu pemakanan. Apalagi untuk jenazah yang terkonfirmasi positif, dari awal sampai di liang lahat kami kerjakan. Semua staf BPBD yang laki-laki wajib ikut tim pemakaman dan saya sebagai ketuanya,” katanya.

Untuk satu jenazah, di-handle oleh satu tim yang terdiri atas tujuh orang.

Petugas tersebut wajib mengikuti protap standar dengan menggunakan pelindung diri lengkap.

“Hazmat sekali pakai langsung lepas, karena jika keluarga ada kesulitan dalam pemakaman, misalnya, semua isolasi, kami yang bantu,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved