Breaking News

Berita Denpasar

Penitipan Jenazah Maksimal 2 Hari, Pemprov Keluarkan Surat Edaran untuk RS se-Bali

Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh PHDI Bali

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Rizal Fanany
ILUSTRASI- Suasana kamar jenazah Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Minggu 15 Agustus 2021 

Pada RS Covid-19 yang lain seperti RSUP Sanglah dan RSUD Bali Mandara, ketersediaan ruang jenazah masih tersedia.

Dewa Ketut Kresna mengatakan, saat ini ruang jenazah di RSUP Sanglah telah terisi 77 jenazah dan tersisa 15 ruang.

"Ruang jenazah Sanglah kapasitas kemarin terisi 77 jenazah, dan masih ada 15 yang kosong. Tidak overload sih. Di samping itu, kita punya kerjasama Bali Comunity Network, humas punya kolaborasi rekanan, kolaborasi kemasyarakatan, juga pada komunitas-komunitas di Bali, misalnya Flobamora, Ikawangi dan lain-lain," katanya.

Dewa mengatakan, ketika ada pasien sesuai asal dari daerah tersebut, pihaknya kerja sama dengan rumah singgah, juga volunter-volunter yang siap untuk setiap saat penguburan dan penanganan jenazah.

"Syukurlah tidak sampai menumpuk. Ada yang membantu RSUP Sanglah untuk menangani jenazah terlantar," tambahnya.

Sementara untuk RSUD Bali Mandara, Kasubag Umum dan Humas RSUD Bali Mandara, I Gusti Agung Putu Aditya Mahendra mengatakan, ruang jenazah pada RSBM belum mengalami overload. Dan pihaknya belum menerima rujukan jenazah dari RS lain.

"Kapasitas freezer untuk jenazah ada 12 di RSBM. Tidak setiap hari ada pasien meninggal. Dalam seminggu mungkin 2 atau 3 saja. Kalau ada yang meninggal biasanya keluarga cepat mengambil jenazah. Kebanyakan dititipkan hanya sampai 2 hari saja di sini. Dan kita sampai saat ini belum menerima titipan jenazah dari RS lain," kata, Adit.

Terpisah, RS di Tabanan  melakukan sosialisasi mengenai surat pemberitahuan dari Pemprov Bali terkait penitipan jenazah di RS, Senin 16 Agustus 2021.

Dalam surat tertanggal 14 Agustus 2021 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra ini menegaskan terkait surat PHDI Bali perihal penanganan jenazah umat Hindu dalam kondisi PPKM di Bali.

Direktur BRSU Tabanan, dr Nyoman Susila menjelaskan, sejak menerima pemberitahuan tersebut pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Senin. Diharapkan kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan lancar kedepannya.

“Sedang kita sosialisasikan. Semoga bisa dijalankan. Karena kebijakan ini sangat penting dilakukan di masa saat ini,” ujar dr Susila.

Menurut dr Susila, kebijakan ini sangat disetujui sepanjang diminta untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Namun jika mengenai tanggapan masyarakat terkait kebijakan ini dihubungkan dengan dewasa ayu (hari baik) dirinya tak ingin berkomentar lebih jauh.

“Kalau diminta ke protokol kesehatan, saya setuju. Kalau soal dewasa ayu tiang belum berani berkomentar. Yang jelas kita sudah mulai sosialisasi hari ini. Untuk respon dari masyarakat terkait kebijakan ini, nanti kita lihat jika memang ada kasus kematian,” jelasnya.

Direktur UPTD RS Nyitdah, dr Nyoman Wisma Berata menyatakan di RS Nyitdah Kecamatan Kediri hingga saat ini memang belum memiliki tempat penitipan jenazah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved