Berita Buleleng

NS Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017, Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara

Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan oleh NS  (47). Pria asal Kecamatan Sawan, Buleleng ini nekat menyetubuhi anak pertamanya sendiri.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka NS serta sejumlah barang bukti, Rabu 18 Agustus 2021 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan oleh NS  (47).

Pria asal Kecamatan Sawan, Buleleng ini nekat menyetubuhi anak pertamanya sendiri.

Tindakan cabul ini bahkan sudah dilakukan oleh tersangka NS selama empat tahun. 

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto ditemui Rabu 18 Agustus 2021 mengatakan, kasus ini baru diketahui oleh ibu korban dua hari yang lalu atau pada Senin 16 Agustus 2021.

Ini setelah korban memberanikan diri mengadukan perbuatan keji yang sudah dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri selama empat tahun atau sejak 2017. 

Tak terima anak pertamanya disetubuhi, ibu korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng.

Berangkat dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap NS. 

Dari pengakuan NS, persetubuhan ini ia lakukan saat anak pertamanya masih berusia 15 tahun.

Aksi ini selalu ia lakukan saat sang istri pergi berjualan di pasar.

Tersangka NS mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kamar, lalu memperkosanya.

Menurut pengakuan NS, hal ini ia lakukan demi melindungi buah hatinya. 

Sebab dalam melakukan hubungan seksual NS merasa lebih berpengalaman, sehingga korban tidak mungkin hamil. 

BACA JUGA: Kisah Sri Rintis 'Kripik Biru' yang Populer di Bali, Khas Berbahan Kepala dan Leher Ayam

"Tersangka menyetubuhi korban berulang-ulang kali selama empat tahun lamanya. Korban awalnya tidak berani melapor karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh tersangka. Persetubuhan ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah. Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada dikawasan Jalan Pulau Obi. Korban kondisinya saat ini baik-baik saja, tidak hamil," ucapnya. 

Sementara kepada awak media, tersangka NS menyebut aksi persetubuhan yang ia lakukan terhadap anak pertamanya itu adalah nasib.

Ia mengaku mencintai anaknya sendiri.

Bahkan persetubuhan ini ia klaim dilakukan demi melindungi anaknya.

"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal. Syaa setubuhi dia setiap ada kesempatan," singkat pria yang dikaruniai lima orang anak ini. 

BACA JUGA: Laklak Merah Putih Warung Secret Aan, Menyirat Pesan Perjuangan di Situasi Krisis

Akibat perbuatannya, NS pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved