Berita Buleleng
Korban Beranikan Diri Ungkap Kebejatan Ayah, 4 Tahun NS Paksa Anaknya Berhubungan Suami Istri
Empat tahun sudah NS (47) menjadikan anaknya sebagai obyek seksual di Buleleng, Bali
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Empat tahun sudah NS (47) menjadikan anaknya sebagai obyek seksual. Pria asal Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali ini memaksa agar anaknya mau berhubungan badan dengannya.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kasus ini baru diketahui oleh ibu korban pada Senin 16 Agustus 2021, setelah korban memberanikan diri mengadukan perbuatan ayah kandungnya sejak tahun 2017.
Tak terima dengan perlakukan suami, ia langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perliundungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Berangkat dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap NS.
Baca juga: Modus Pemerkosaan di Lodtunduh Ubud, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Korban
Dari pengakuan NS, perbuatan ini ia lakukan saat anak pertamanya masih berusia 15 tahun.
Aksi memanfaatkan kesempatan saat istrinya pergi berjualan di pasar.
NS masuk ke kamar anaknya lalu memperkosa korban.
NS punya alasan yang tak bisa dibenarkan, ia mengaku demi melindungi buah hatinya itu.
Sebab dalam hubungan seksual, NS merasa lebih berpengalaman sehingga anaknya tidak mungkin hamil.
"Tersangka menyetubuhi korban berulang-ulang kali selama empat tahun lamanya. Korban awalnya tidak berani melapor, karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh ayahnya," kata AKBP Andrian.
"Persetubuhan ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah. Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi. Korban kondisinya saat ini baik-baik saja, tidak hamil," sambung dia.
NS menyebut aksi persetubuhan yang ia lakukan terhadap anak pertamanya itu adalah nasib.
Ia mengaku mencintai anaknya sendiri.
Baca juga: Antisipasi Gancet Ketika Sedang Melakukan Hubungan Seksual
"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal. Saya setubuhi dia setiap ada kesempatan," kata ayah lima anak ini.
Akibat perbuatannya, NS pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahub penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*).
Kumpulan Artikel Buleleng