Breaking News

Berita Bangli

Skema Ngaben Massal 291 Sawa di Bangli, Jumlah Krama Batur Dibatasi & Wajib Swab

Desa Batur Kintamani, Bangli, Bali, akan menggelar ngaben massal pada akhir bulan ini.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat ditemui di Kantornya, Kamis 19 Agustus 2021 - Skema Ngaben Massal 291 Sawa di Bangli, Jumlah Krama Batur Dibatasi & Wajib Swab 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Desa Batur Kintamani, Bangli, Bali, akan menggelar ngaben massal pada akhir bulan ini.

Pelaksanaan upacara ini diatur untuk mencegah terjadi klaster.

Jumlah krama dibatasi dengan peserta upacara wajib swab.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengungkapkan, mekanisme pengaturan upacara adat ini mengaplikasikan pola yang sama seperti yang telah diterapkan saat ngaben massal di Kelurahan Kubu, Bangli.

Baca juga: Batasi Panca Yadnya, PHDI Bali Imbau Upacara Ngaben Dipendem Dahulu

Mekanisme ini cukup efektif. Kata dia, hingga kini ia belum menerima laporan adanya klaster baru.

Sesuai hasil rapat koordinasi bersama Camat Kintamani, Perbekel, Kelian Adat dan Ketua Panitia, kegiatan ngaben massal dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 24 hingga 25 Agustus.

Jumlah sawa dari Desa Batur Tengah, Utara, dan Selatan mencapai 291.

“Kalau satu hari semakin padat masyarakat,” ujar Kapolres, Kamis 19 Agustus 2021.

Dari jumlah 291 sawa, masyarakat dibagi kemudian dibagi menjadi beberapa kloter.

Setiap kloternya berjumlah 50 orang, atau dengan kata lain satu orang per sawa.

Setiap kloter juga dibuatkan grup WhatsApp yang bertujuan untuk membagi informasi giliran ritual.

“Kalau ditentukan per jam, takutnya kloter depan belum selesai sedangkan kloter belakangnya sudah datang. Sehingga dikhawatirkan terjadi kerumunan. Diperkirakan dalam sehari ada dua sampai tiga kloter,” jelasnya.

Setiap krama yang ke lokasi upacara ngaben, harus dipakaikan name tag.

Seluruhnya wajib menjalani tes swab dengan hasil negatif.

Apabila krama yang menjadi perwakilan hasil tes swabnya positif, maka dicarikan pengganti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved