Berita Bangli

Skema Ngaben Massal 291 Sawa di Bangli, Jumlah Krama Batur Dibatasi & Wajib Swab

Desa Batur Kintamani, Bangli, Bali, akan menggelar ngaben massal pada akhir bulan ini.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat ditemui di Kantornya, Kamis 19 Agustus 2021 - Skema Ngaben Massal 291 Sawa di Bangli, Jumlah Krama Batur Dibatasi & Wajib Swab 

“Name tag setiap kloter warnanya berbeda. Jadi nanti kalau ditemukan warna berbeda di kloter 1, yang seharusnya menggunakan warna merah namun ditemukan nametag wana kuning, yang bersangkutan akan dikeluarkan,” tegasnya.

Kapolres yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Bangli itu mengatakan, ngaben massal ini tidak menggunakan bade.

Adapun bebantenan juga sudah dikurangi hingga 70 persen. Pada areal tunon juga dibagi menjadi empat zona upacara.

“Jadi 50 orang di satu kloter ini juga dipecah lagi, dan masuk secara bergilir. Sehingga tidak terjadi kerumunan baik di dalam lokasi upacara, maupun di luar,” ucapnya.

Upaya lainnya dari panitia ngaben massal, yakni krama tidak diperbolehkan membawa anak kecil.

Masyarakat di luar 291 pemilik sawa, juga tidak diperbolehkan hadir.

“Masyarakat juga tidak diperkenankan datang membawa kendaraan sendiri," jelasnya.

"Dia harus di drop ke tempat lokasi, dan selanjutnya keluarga yang ngedrop harus pulang. Tidak boleh ada yang nunggu, tidak boleh ada yang parkir motor. Jadi clear di sekitar lokasi upacara. Termasuk juga pedagang dadakan tidak diizinkan berjualan, kecuali warung yang sudah ada di sekitar, boleh tetap buka,” ucapnya.

Baca juga: Cegah Klaster Upacara, Luhut Minta Ngaben yang Melibatkan Banyak Orang Ditunda Sementara

Aturan tersebut sudah dibuatkan menjadi perarem desa adat.

Seluruh masyarakat yang mengikuti prosesi ngaben massal akan dibuatkan surat pernyataan bermaterai untuk bersedia mengikuti ketentuan yang telah dibuat.

Kuburan Kian Penuh

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengungkapkan, sejatinya ngaben massal rutin digelar dua tahun sekali dan jadwal pelaksanaan awal direncanakan tahun 2020.

Namun karena pandemi, pelaksanaannya ditunda.

“Ternyata pandemi belum juga selesai. Sementara kuburan (mayat yang dikubur) terus bertambah, kalau ditunda terus jenazah akan dikubur di mana?,” ungkapnya.

Sesuai aturan SE bersama PHDI Bali dan MDA Bali, kegiatan upacara seperti ngaben bisa diundur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved