Berita Bali

Ditangkap Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Terancam 20 Tahun Penjara

Hendra Prastia Febri Jalani (36) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 24 Agustus 2021.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
NET
Ilustrasi ekstasi 

Petugas pun menggeledah kamar kos terdakwa, ditemukan 1 paket sabu. Selanjutnya petugas kepolisian memeriksa handphone terdakwa, dan ditemukan bukti percakapan dengan bosnya yang bernama OM (DPO) tentang transaksi narkoba. 

Baca juga: Simpan 30 Ribu Butir Pil Koplo & Sabu, Bagus Dibekuk Jajaran Polres Tabanan & Dijerat Pasal Berlapis

Akhirnya terdakwa kembali mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kos lainnya di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Petugas kepolisian pun langsung menuju ke kost tersebut bersama terdakwa. 

Sesampainya di lokasi dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Ditangkap Usai Beli Sabu dan Ekstasi, WN Inggris Ini Pikir-pikir Diganjar Bui 10 Tahun

Di sana kembali ditemukan beberapa paket sabu dan ratusan pil ekstasi. Jadi total ditemukan 5 plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram netto.

Bahwa semua barang bukti sabu dan ekstasi itu diakui terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM.

Terdakwa hanya sebagai kurir atau perantara jual beli dengan upah Rp50 ribu untuk setiap menempel. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved