Berita Bali

Ditangkap Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Terancam 20 Tahun Penjara

Hendra Prastia Febri Jalani (36) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 24 Agustus 2021.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
NET
Ilustrasi ekstasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hendra Prastia Febri Jalani (36) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 24 Agustus 2021.

Hendra dihadirkan sebagai terdakwa terkait kasus peredaran sabu dan ekstasi.

Pria asal Malang, Jawa Timur 22 Februari 1985 ini ditangkap di kosnya dengan barang bukti sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat 90,82 gram netto.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Hendra terancam 20 tahun penjara. 

Baca juga: Driver Ojol Nyambi Bekerja Tempel Sabu dan Ekstasi, Dindin Menerima Dihukum 8 Tahun Penjara

"Kami tidak mengajukan keberatan, majelis hakim," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar."

"Karena tidak mengajukan keberatan, majelis hakim pimpinan Hakim I Putu Suyoga pun melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi dari kepolisian. 

Sementara itu dalam surat dakwaan, JPU Sofyan Heru memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal  114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Atau kedua, terdakwa dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 

Baca juga: Miliki Tembakau Gorilla, Ekstasi dan LSD, Arief Aditnya Bingung Dihukum 10 Tahun Penjara

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Disebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara, kerap mengedarkan narkoba.

Petugas kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, petugas melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri dalam laporan masuk ke halaman parkir kos di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara

Baca juga: Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu dan Ekstasi, Rizki Menerima Dipidana Bui 10 Tahun

Tidak mau targetnya lolos, petugas langsung mengamankan orang tersebut yang bernama Hendra Prastia Febri Jalani.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, tapi tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. 

Saat diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya.

Petugas pun menggeledah kamar kos terdakwa, ditemukan 1 paket sabu. Selanjutnya petugas kepolisian memeriksa handphone terdakwa, dan ditemukan bukti percakapan dengan bosnya yang bernama OM (DPO) tentang transaksi narkoba. 

Baca juga: Simpan 30 Ribu Butir Pil Koplo & Sabu, Bagus Dibekuk Jajaran Polres Tabanan & Dijerat Pasal Berlapis

Akhirnya terdakwa kembali mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kos lainnya di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Petugas kepolisian pun langsung menuju ke kost tersebut bersama terdakwa. 

Sesampainya di lokasi dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Ditangkap Usai Beli Sabu dan Ekstasi, WN Inggris Ini Pikir-pikir Diganjar Bui 10 Tahun

Di sana kembali ditemukan beberapa paket sabu dan ratusan pil ekstasi. Jadi total ditemukan 5 plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram netto.

Bahwa semua barang bukti sabu dan ekstasi itu diakui terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM.

Terdakwa hanya sebagai kurir atau perantara jual beli dengan upah Rp50 ribu untuk setiap menempel. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved