Berita Bali

Ditangkap Usai Beli Sabu dan Ekstasi, WN Inggris Ini Pikir-pikir Diganjar Bui 10 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) mengganjar Callum James Park (31) dengan pidana bui selama 10 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Callum saat menjalani sidang putusan secara daring. WN Inggris ini dihukum 10 tahun penjara, karena terlibat tindak pidana narkotik - Ditangkap Usai Beli Sabu dan Ekstasi, WN Inggris Ini Pikir-pikir Diganjar Bui 10 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) mengganjar Callum James Park (31) dengan pidana bui selama 10 tahun.

Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dijatuhi hukuman pidana, karena dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Diketahui Callum ditangkap empat bulan lalu lantaran memiliki sabu seberat 11,84 gram netto dan ekstasi seberat 5,57 gram netto.

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis, 1 April 2021.

Baca juga: FAKTA - Fakta Kolonel I Wayan Sudarsana Jadi Korban Salah Sasaran Penggerebekan Narkoba di Malang

Baca juga: Mantan Kapolda Bali: Ada Terpidana Mati Nekat Jual Narkoba Sambil Tunggu Eksekusi

Baca juga: Jual Narkoba demi Biayai Sekolah Dua Adik, Gerak-gerik Fikri Tercium saat Bawa Kardus

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap Callum.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa kelahiran Beverly UK, 27 November 1988 ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Callum pun dijerat Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa yang bekerja teknisi minyak dan gas ini ditangkap petugas kepolisian di kamar kosnya, Jalan Dewi Sri VIII, Legian, Kuta, Badung, Selasa, 1 September 2020 sekitar pukul 22.45 Wita.

Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa hendak menikmati malam di Pantai Kuta.

Terdakwa pun berangkat dari kosnya.

Namun sebelum ke Pantai Kuta, terdakwa terlebih dahulu menuju ke Jalan Popies, bermaksud membeli narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved