Berita Denpasar
Sidak Masker di Denpasar Terus Berlanjut, PPKM Sudah Diperpanjang 6 Kali Selama Pandemi
Sidak Masker di Denpasar Terus Berlanjut, PPKM Sudah Diperpanjang 6 Kali Selama Pandemi
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Adapun saat ini Kota Denpasar masih berada pada PPKM level 4.
Terkait perpanjangan PPKM level 4 tersebut, Tim Yustisi Kota Denpasar pun terus menggelar sidak masker.
Kali ini, sidak digelar di simpang Jalan Teuku Umar – Jalan Batanta – Jalan Pulau Misol, Selasa, 24 Agustus 2021.
Hari ini sebanyak 24 pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang dibina, sementara 2 orang lainnya didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan tingkat pelanggaran penggunaan masker di Denpasar masih fluktuatif.
Kadang dalam sehari ada banyak pelanggar, akan tetapi kadang sempat tak ada pelanggar.
Meskipun pelanggaran jumlahnya fluktuatif, namun menurut Sayoga ketaatan warga terkait pemakaian masker sudah cukup tinggi.
“Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.

Sebelumnya, ia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19. Akan tetapi semakin hari, ketaatan mereka semakin meningkat.
Menurut Sayoga, ketaatan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 85 persen. Sementara sisanya sebanyak 15 persen masih menggunakan masker setengah hati atau tidak benar.
“Lagi 15 persen masih ngeyel dengan berbagai alasan, ada yang bilang jaraknya dekat, lupa pakai masker baru habis makan, cepet-cepetan berangkat kerja,” katanya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Sejumlah Aturan Barunya: Tempat Ibadah dan Restoran Boleh Buka Terbatas
Dijelaskan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.