Corona di Bali

Berharap Turun Beberapa Minggu Lagi, Bali Masih di PPKM Level 4, Luhut Minta Tingkatkan Penanganan

PPKM diperpanjang untuk periode 24 - 30 Agustus 2021 dengan penyesuaian level beberapa daerah.

Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Menko Marves Luhut Pandjaitan - Berharap Turun Beberapa Minggu Lagi, Bali Masih di PPKM Level 4, Luhut Minta Tingkatkan Penanganan 

Menariknya, ada beberapa daerah yang diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam.

Seusai pengumuman perpanjangan PPKM berlevel tersebut, Mendagri, Tito Karnavian langsung mengeluarkan surat Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian tertulis di Inmendagri tersebut.

Namun, dalam Inmedagri terbaru tersebut wilayah Bali bersama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih masuk dalam level 4.

Ini tercantum dalam Inmendagri No 35 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di Bali, 9 kabupaten/kota yakni Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar masih menerapkan PPKM Level 4.

Menariknya, sejak enam kali perpanjangan PPKM tersebut, seluruh daerah di Bali dan DIY belum pernah menurun status dari level 4.

Jika mengacu pedoman badan kesehatan dunia (WHO), kriteria sebuah daerah berstatus level 4 antara lain memiliki kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Dalam penerapan PPKM Level 4 tersebut dalam Inmendagri tersebut masih sama dengan Inmendagri sebelumnya.

Terkait masih tetapnya Bali menerapkan PPKM Level 4, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bali, Ketut Suarjaya mengaku menghormati dan menjalankan keputusan tersebut.

Menurutnya, keputusan untuk menurunkan atau menaikkan level PPKM adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Itu pusat yang punya kewenangan, bukan pemerintah daerah, bukan dari kami untuk menurunkan level, ya kita terima aja pak,” katanya, Selasa.

Pun begitu, ia mengakui tren angka penyebaran Covid-19 di Bali mulai menurun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved