Berita Gianyar

1 Warga Gugat Desa Adat & Dinas, Sengketa Lahan Kantor Perbekel Guwang, Pasar hingga Sekolah

Seorang warga Banjar Celuk menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Warga Guwang datangi PN Gianyar untuk kawal desa mereka yang digugat terkait tanah, Rabu 25 Agustus 2021 - 1 Warga Gugat Desa Adat & Dinas, Sengketa Lahan Kantor Perbekel Guwang, Pasar hingga Sekolah 

Ia telah mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sehingga resmi sebagai wajib pajak atas obyek tersebut.

Ia akan berjuang mempertahankan tanah tersebut.

"Kami akan pertahankan. Karena ini warisan kami. Status lahan ini sudah ada di peta wilayah, sertifikat, SPPT kami sudah bayar. Selama ini tak ada menanyakan tanah itu, untuk mengelola tidak ada. Kok baru sekarang ada seperti ini," ujar Karben.

Baca juga: KPK Segera Periksa Gubernur Anies Baswedan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah

Disdikpora Mengelola

Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Wayan Sadra mengatakan, terkait gugatan lahan tersebut, pihaknya menghormati proses persidangan.

Dalam panggilan pengadilan kemarin, ia hadir bersama kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya.

"Kami ikuti, karena kami menghormati proses persidangan. Namun terkait status lahan tersebut, kami di Dinas Pendidikan Gianyar hanya pengelola lahan. Namun, karena ada penggilan sidang, tentunya wajib hadir," ujarnya. (*).

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved