Corona di Bali

7 Pelanggar Masker Terjaring di Kelurahan Kesiman Denpasar, 3 Orang Didenda

Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker pada Kamis 26 Agustus 2021.

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker di Kelurahan Kesiman, Denpasar, Kamis 26 Agustus 2021 - 7 Pelanggar Masker Terjaring di Kelurahan Kesiman Denpasar, 3 Orang Didenda 

Sebelumnya, ia mengatakan, banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19.

Menurut Sayoga, ketaatan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 85 persen.

Sementara sisanya sebanyak 15 persen masih menggunakan masker setengah hati atau tidak benar.

“Lagi 15 persen masih ngeyel dengan berbagai alasan, ada yang bilang jaraknya dekat, lupa pakai masker baru habis makan, cepet-cepetan berangkat kerja,” katanya.

Baca juga: Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Pelaksanaan SKD Mulai 2 September 2021

Sayoga mengatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved