Corona di Bali

7 Pelanggar Masker Terjaring di Kelurahan Kesiman Denpasar, 3 Orang Didenda

Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker pada Kamis 26 Agustus 2021.

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker di Kelurahan Kesiman, Denpasar, Kamis 26 Agustus 2021 - 7 Pelanggar Masker Terjaring di Kelurahan Kesiman Denpasar, 3 Orang Didenda 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker pada Kamis 26 Agustus 2021.

Kali ini pihaknya menyasar perempatan Jalan WR Supratman – Jalan Surabi – Jalan Sokasati, Kelurahan Kesiman, Denpasar, Bali.

Dari sidak tersebut, sebanyak 7 pelanggar terjaring razia, di mana 3 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu dan 4 orang lainnya diberikan pembinaan.

“Kami menjaring 7 pelanggar, 4 orang kami bina dengan hukuman fisik yakni push up dan 3 orang kami denda,” kata Kastpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Baca juga: 255 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Meninggal 8 Orang

Ia mengatakan, sejak diterapkannya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 7 September 2021, Tim Yustisi Pemkot Denpasar rutin menggelar sidak protokol kesehatan utamanya masker ini.

Beberapa daerah yang rawan terjadi penyebaran kasus serta memiliki tingkat penularan kasus tinggi menjadi sasaran sidak ini.

Dan hingga Kamis 26 Agustus 2021 ini sudah terjaring sebanyak 6.338 pelanggar di Denpasar.

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 1.792 pelanggar dikenai denda.

Mereka masing-masing dikenai denda Rp 100 ribu.

Sehingga pihaknya telah mengumpulkan sebanyak Rp 179.200.000.

Sementara itu, sebanyak 4.596 pelanggar dikenai sanksi administrasi serta hukuman push up, menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional.

“Tahun 2020 lalu kami menjaring 1.885 pelanggar, di mana sebanyak 806 orang didenda dan 1.046 diberikan pembinaan. Sementara untuk tahun 2021 ini kami sudah menjaring 4.453 pelanggar, dimana 986 kami denda dan 3.467 kami berikan pembinaan,” katanya.

Sayoga mengatakan, pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar.

“Kalau rata-rata untuk ketaatan pemakaian masker masih tinggi. Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.

Sebelumnya, ia mengatakan, banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19.

Menurut Sayoga, ketaatan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 85 persen.

Sementara sisanya sebanyak 15 persen masih menggunakan masker setengah hati atau tidak benar.

“Lagi 15 persen masih ngeyel dengan berbagai alasan, ada yang bilang jaraknya dekat, lupa pakai masker baru habis makan, cepet-cepetan berangkat kerja,” katanya.

Baca juga: Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Pelaksanaan SKD Mulai 2 September 2021

Sayoga mengatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved