Berita Tabanan

DUH Wayan! Punya Cicilan Rp6,5 Juta Per Bulan, Nekat Curi Perhiasan Emas Tetangga Senilai Rp100 Juta

DUH Wayan! Punya Cicilan Rp 6,5 Juta Per Bulan, Nekat Curi Satu Kotak Emas Bernilai Rp 100 Juta

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Polres Tabanan melakukan gelar perkara kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp 100 Juta yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - I Wayan Mardianto (40) tertunduk malu saat polisi melakukan gelar perkara di depan lobi Mapolres Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, kedua tangan Wayan terikat borgol.

Wayan ditangkap sebagai pelaku pencurian satu kotak emas milik warga senilai Rp100 Juta di Banjar Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan.

Pria asal Banjar Umadiwang Kangin Desa itu nekat mencuri emas milik tetangganya karena harus membayar cicilan Rp6,5 juta setiap bulannya.

Lantas, bagaimana kronologisnya?

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan aksi pencurian dilakukan Wayan pada Selasa 24 Agustus 2021.

Sebelum Wayan beraksi, pagi itu korban bernama Ni Made Widnyani (37) sempat pergi ke tempat kerjanya di sebuah koperasi yang tak jauh dari rumahnya.

Sebelum berangkat kerja, korban masih melihat perhiasan emasnya tersebut ada di lemari pakaiannya.

Sekitar pukul 10.00 Wita, korban sempat pulang sebentar untuk menengok ibunya yang sedang sakit.

Saat itu korban tidak sampai masuk ke kamar tidurnya, lalu kembali ke tempat kerja.

Baca juga: Tipu 4 Warga Tabanan, Beny Pong Raup Ratusan Juta Jadi Calo PNS

Made Widnyani baru sadar ketika pulang kerja sekitar pukul 14.30 Wita dan mendapati almari pakaiannya dalam keadaan terbuka.

Karena merasa curiga, ia kemudian memeriksa lemari dan ternyata perhiasan emas miliknya raib.

"Korban juga sempat mencari-cari kotak emasnya tersebut namun tidak ketemu. Karena curiga korban kemudian melihat sertifikat yang masih ada namun jatuh di lantai. Saat itu baru korban berpikir bahwa rumah korban digondol maling," ungkapnya. 

Polres Tabanan melakukan gelar perkara kasus pencurian emas senilai Rp 100 Juta yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021.
Polres Tabanan melakukan gelar perkara kasus pencurian emas senilai Rp 100 Juta yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021. (Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan)

Masih dalam keadaan panik, korban kemudian bertanya kepada anak-anaknya mengenai adanya seseorang yang masuk ke rumahnya.

Dari keterangan anak korban, diketahui bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari kroto (makanan burung).

"Setelah mencurigai pelaku, korban bersama keluarga kemudian berembug dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini besoknya Rabu 25 Agustus 2021," ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Marga kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut atas komando Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta dibackup Satreskrim Polres Tabanan.

Petugas mulai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh para saksi.

Sekitar pukul 18.00 Wita, petugas langsung mendatangi tempat kerja pelaku. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Tak hanya itu, satu buah gelas emas hasil curiannya ternyata telah dijual kepada seorang penadah yang biasa mangkal di wilayah Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken Tabanan dengan harga Rp 8.5 Juta.

"Kami juga sedang mengejar penadah ini. Jadi pelaku baru menjual satu gelang emasnya saja sisanya masih aman bersama kotaknya dan kita amaankan menjadi barang bukti," ungkapnya.

Cicilan Rp 6,5 Juta Sebulan
Tersangka I Wayan Mardianto menyebut dirinya hanya spontan masuk ke rumah korban karena melihat keadaan sepi dan ada kesempatan melihat pintu lemari yang tak terkunci.

Wayan mengaku terpaksa melakukan aksinya itu lantaran hasil kerja sebagai buruh bangunan tak cukup untuk membayar cicilannya yang bernilai Rp 6,5 Juta sebulan.

Ia terpaksa mencuri dan menjual satu barang curiannya untuk membayar cicilannya tersebut. 

"Cicilan saya Rp 6,5 Juta sebulan, terpaksa saya lakukan ini untuk membayarnya," ungkapnya. 

Kini Wayan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan mendekam di balik jeruji Mapolres Tabanan.

AKBP Ranefli menyebutkan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankam diantaranya uang tunai Rp 200 ribu sisa penjualan emas, satu kotak perhiasan warna hitam yang didalamnya terdapat empat) buah gelang emas, delapan buah kalung emas, satu buah kalung emas putih, dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah mainan kalung dan 15 cincin emas yang seluruhnya bernilai Rp 100 Juta. 

"Pelaku kita jerat dengaan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved