Berita Karangasem
Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, JPU Siap Panggil Bupati Badung Giri Prasta
Nama Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta ikut disebut oleh mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri saat bersaksi minggu lalu di Pengadilan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dalam sidang hari ini, tim JPU menghadirkan sejumlah saksi dari BPD Bali.
Baca juga: Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Tianyar Barat Karangasem Akan Segera Diadili
Para saksi menerangkan tentang proses pembuatan rekening hingga pencairan dana.
Selain ada rekening penerima bantuan, juga ada rekening penampung yang digunakan menampung uang.
Saksi juga menyebut rekening penampung itu diinisasi oleh terdakwa I Gede Agung Parisak Juliawan.
Rekening tersebut dibuat dengan alasan efisiensi waktu, dan untuk menghindari penarikan besar-besaran dan antrean panjang oleh penerima bantuan.
Terpisah, I Ketut Bakuh selaku penasihat hukum para terdakwa menjelaskan, secara umum bedah rumah sifatnya swakelola.
Uang bedah rumah Rp50 juta per rumah semestinya diterima langsung warga.
Tapi, uang tersebut masuk ke dalam rekening penampung atas nama terdakwa I Ketut Putrayasa dan I Gede Tanggun. Keduanya adalah warga penerima (berkas terpisah).
Tujuan dibuat rekening penampung ini untuk efisiensi waktu, sehingga tidak terjadi penarikan besar-besaran dan antrean panjang.
"Kalau dari terdakwa (Parisak) menyarankan biar penerima langsung yang mencairkan," terangnya.
Seperti diketahui dalam perkara menyeret Perbekel Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38) sebagai terdakwa.
Juga empat terdakwa lainnya, I Gede Sukadana (29) selaku Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat, I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) dan I Gede Sujana (38). Diduga dalam perkara ini keuangan negara dirugikan sebesar Rp 4,5 miliar.
Sementara dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa dikenakan dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di Korupsi Bedah Rumah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jaksa-penuntut-umum-jpu-melimpahkan-lima-tersangka-kasus-bedah-rumah.jpg)